Banjar Update
07 Juni, 2024 09:52 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Negara Nordik baru-baru ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan dusai Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi banyak pihak agar biaya pendidikan tinggi di Indonesia bisa gratis seperti di Nordik. Sri Mulyani menekankan, biaya pendidikan di negara Nordik bukan hanya sekadar gratis saja.
“Saya jadi menteri keuangan sering juga orang-orang menyeletuk, mbok ya kayak Nordic Countries itu loh, segala macam bebas sampai perguruan tinggi, dari lahir sampai perguruan tinggi enggak perlu bayar apa-apa,” tutur Sri Mulyani dalam Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta, dikutip Jumat, 7 Juni 2024.
Ia menjelaskan, orang tua di negara tersebut membayar biaya pendidikan anak-anak mereka melalui pajak penghasilan yang jauh lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.
“Pajak penghasilan di negara Nordik dapat mencapai 70%, sedangkan di Indonesia berkisar antara 5%-30%,” jelasnya.
“Memang anak itu tidak bisa bayar, yang bayar itu orang tuanya. Pajaknya bisa mencapai 65%-70% dari pendapatan mereka,” pungkasi dia.
Dengan tingginya setoran pajak tersebut, negara memiliki kapasitas fiskal yang lebih besar untuk mendukung implementasi berbagai fasilitas dasar negaranya, seperti pendidikan.
Dia mendapat informasi tersebut dari koleganya yang tinggal di Finlandia, yang mengatakan masyarakat di sana tidak keberatan dengan pajak yang tinggi selama negara menyediakan berbagai layanan sosial.
“Jadi, kalau dapat (gaji) US$100 ribu, mereka cuma dapat US$30 ribu. Mereka tidak keberatan selama anak-anaknya bisa sekolah gratis sampai perguruan tinggi,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan, jika masyarakat menginginkan jaring pengaman sosial termasuk pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, maka masyarakat perlu membayar pajak lebih tinggi.
Ia menambahkan bahwa, di dunia ini tidak ada yang gratis, selalu ada yang membayar. Dalam konteks ini, jika ingin menciptakan sistem jaring pengaman sosial seperti yang ada di negara Nordik, maka masyarakat harus siap untuk membayar pajak penghasilan yang tinggi.
Sebelumnya, kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa universitas mendapat banyak kritik. Bersamaan dengan peningkatan UKT, sejumlah universitas juga meningkatkan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Masalah kenaikan UKT ini bahkan menjadi perhatian Komisi X DPR RI.
Protes dari mahasiswa terhadap kenaikan UKT ini mengingatkan akan keinginan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membuat biaya kuliah di universitas negeri menjadi gratis.
Janji tersebut mencakup penawaran beasiswa penuh untuk program studi kedokteran, serta beasiswa dalam bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM), serta beasiswa untuk gelar S1-S3 bagi anak-anak petani, nelayan, guru, dan buruh.
Negara-negara Skandinavia dikenal dengan sistem jaring pengaman sosial yang luas dan pendanaan publik untuk layanan seperti layanan kesehatan universal, pendidikan tinggi, cuti orang tua, serta perawatan anak dan lansia. Tingkat pengeluaran pemerintah yang tinggi ini tentu memerlukan tingkat perpajakan yang tinggi.
Bahkan, mereka sering dipuji karena menyediakan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi. Oleh karena itu, tidak heran jika tingkat pendidikan masyarakat di negara Nordik semakin tinggi. Dikutip dari website Statista, 23% penduduk Swedia telah mengenyam pendidikan tinggi pada 2022. Di Denmark, jumlah perempuan yang menyelesaikan gelar master pada tahun 2022 lebih tinggi daripada jumlah laki-laki.
Namun, itu semua tidak diberikan secara cuma-cuma. Pemerintah di negara Nordik menarik pajak yang tinggi untuk mendanai program pendidikan gratis. Hal ini tercermin dari tingginya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mereka.
Dilansir dari Tax Foundation, pada tahun 2021 rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Denmark adalah 46,9%, Norwegia 42,2%, dan Swedia 42,6%. Angka-angka tersebut sebanding dengan rasio 24,5% di Amerika Serikat (AS).
Tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi cukup tinggi di negara-negara Skandinavia, kecuali di Norwegia. Di Denmark, tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi mencapai 55,9%, Norwegia 38,2%, sementara di Swedia mencapai 52,3%.
Negara-negara Skandinavia cenderung menerapkan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi kepada masyarakat kelas menengah (atas), bukan hanya kepada pembayar pajak berpendapatan tinggi. Sebagai contoh, di Denmark, tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi sebesar 55,9% berlaku untuk semua penghasilan di atas 1,3 kali lipat penghasilan rata-rata.
Dari perspektif AS, ini berarti bahwa semua pendapatan di atas $82.000 (1,3 kali rata-rata pendapatan AS sekitar $63.000) akan dikenakan pajak sebesar 55,9%.
Norwegia dan Swedia memiliki sistem pajak penghasilan yang serupa. Di Norwegia, tarif pajak pribadi tertinggi sebesar 38,2% berlaku untuk semua pendapatan yang melebihi 1,5 kali lipat rata-rata pendapatan Norwegia. Di Swedia, tarif pajak pribadi tertinggi sebesar 52,3% berlaku untuk semua pendapatan yang melebihi 1,1 kali lipat pendapatan nasional rata-rata.
Sebagai perbandingan, AS menerapkan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi sebesar 43,7% (gabungan federal dan negara bagian), yang setara dengan sekitar 8,5 kali lipat dari rata-rata pendapatan AS (sekitar $530.000). Oleh karena itu, jumlah pembayar pajak yang menghadapi tarif tertinggi relatif lebih sedikit.
Sementara, terkait perpajakan pendapatan tenaga kerja, pada tahun 2021, Denmark (24,7%), Norwegia (19,7%), dan Swedia (21,3%) semuanya mendapatkan pendapatan pajak dalam jumlah besar sebagai persentase dari PDB dari pajak individu, hampir secara eksklusif melalui pajak penghasilan pribadi dan kontribusi jaminan sosial. Ini sebanding dengan 17,5% PDB dari pajak individu di AS.
Berdasarkan Trading Economics, tarif pajak penghasilan pribadi terbesar di negara Nordik terdapat di Finlandia, mencapai 57% pada tahun 2024. Tarif ini menurun sedikit dari tahun sebelumnya yang mencapai 57,3%. Sedangkan tarif pajak badan adalah 20%.
Selanjutnya, disusul Denmark, tarif pajak penghasilan pribadi mencapai 55,9% pada tahun 2024. Sementara, di Norwegia, tarif pajak penghasilan pribadi mencapai 39,60%.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 07 Jun 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 07 Jun 2024
Bagikan
Banjar Update
dalam 4 jam
Banjar Update
11 jam yang lalu