UMP
Ekonomi dan Bisnis

Nih, Daftar Lengkap Upah Minimum di 34 Provinsi

  • STARBANJAR - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, sejumlah daerah memilih untuk mengabaikan rekomendasi pemerintah tersebut. Dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun (UMP) 2020 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.

Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Meski demikian, hingga saat ini, setidaknya ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat.

Untuk nominal UMP, DKI Jakarta tertinggi diantara 34 provinsi se Indonesia, dengan Rp 4.416.186,548 yang mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dengan syarat, diikuti UMP Papua Rp 3.516.700 dan Sulawesi Utara Rp 3.310.723.

UMP D.I Yogyakarta Rp 1.765.000 diantara 34 Provinisi se Indonesia, diikuti Jawa Tengah: 1.798.979 dan Jawa Barat: Rp 1.810.351. Sementara itu UMP regional Kalimantan, UMP di Kaltara Rp 3.000.804 tertinggi dan yang terendah UMP Kalbar sebanyak Rp 2.399.698,65.

Berikut daftar lengkap UMP di 34 Provinsi.

1. Aceh : Rp3.165.031,00

2. Sumatera Utara : Rp2.499.423,06

3. Sumatera Barat : Rp2.484.041,00

4. Sumatera Selatan : Rp3.043.111,00

5. Riau : Rp2.888.564,01

6. Kepulauan Riau : Rp3.005.460,00

7. Jambi : Rp2.630.162,13

8. Bangka Belitung : Rp3.230.023,66

9. Bengkulu : Rp2.215.000,00

10. Lampung : Rp2.432.001,57

11. DKI Jakarta : Rp4.416.186,548 (naik 3,27 persen dengan syarat)

12. Jawa Barat : Rp1.810.351,36

13. Jawa Tengah : Rp1.798.979,12 (naik 3,27 persen)

14. Jawa Timur : Rp1.868.777,08 (naik 5,65 persen)

15. D.I. Yogyakarta : Rp1.765.000,00 (naik 3,54 persen)

16. Banten : Rp2.460.996,54

17. Bali : Rp2.494.000,00

18. Kalimantan Selatan : Rp2.887.448,59

19. Kalimantan Timur : Rp2.981.378,72

20. Kalimantan Barat : Rp2.399.698,65

21. Kalimantan Tengah : Rp2.903.144,70

22. Kalimantan Utara : Rp3.000.804,00

23. Sulawesi Selatan : Rp3.165.876,00 (naik 2 persen)

24. Sulawesi Utara : Rp3.310.723,00

25. Sulawesi Tenggara : Rp2.552.014,52

26. Sulawesi Tengah : Rp2.303.711,00

27. Sulawesi Barat : Rp2.678.863,10

28. Gorontalo : Rp2.788.826,00

29. NTB : Rp2.183.883,00

30. NTT : Rp1.950.000,00

31. Maluku : Rp2.604.961,00

32. Maluku Utara : Rp2.721.530,00

33. Papua : Rp3.516.700,00

34. Papua Barat : Rp3.134.600,00