Digital Nomad
Ekonomi dan Bisnis

Nomad Staycation di Bali, Pemerintah Godok Long Term Visa untuk Turis Asing

  • STARBANJAR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana akan mengeluarkan visa lima tahun bagi turis asing untuk mengunjungi Indonesia.

Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana akan mengeluarkan visa lima tahun bagi turis asing untuk mengunjungi Indonesia.

“Saya pikir segera, saya pikir dalam bulan depan ini atau Mei,” kata Luhut dilansir dari trenasia, Jumat (26/3/2021).

Bagi Luhut, apabila visa lima tahun ini diberlakukan di Indonesia, maka turis asing dapat bekerja dari Bali.

“Jadi ini adalah detail yang kami siapkan dan kami akan menerapkannya,” terangnya.

Kemudian, Luhut yakin, dengan adanya hal itu dapat memberi kepercayaan kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut visa bagi wisatawan mancanegara yang saat ini sedang dirumuskan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Mereka bisa berinvestasi di sini, visa diperbarui setiap 5 tahun,” kata Sandiaga.

Berbeda dengan visa kunjungan sebelumnya, long term visa menurutnya dapat diperbaharui.

“Ini menjadi satu prasyarat utama agar lebih banyak masyarakat dunia digital nomad mempertimbangkan Bali sebagai rumah kedua dan semakin banyak orang yang bekerja di rumah,” ungkapnya.

Sandiaga berharap kebijakan visa tersebut akan meningkatkan kualitas pariwisata dari sisi lama kunjungan dan jumlah pengeluaran yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat.

Terlebih, saat ini terdapat potensi 1 miliar warga dunia yang berusia 60 tahun ke atas dengan pendapatan lebih dari US$1,5 triliun.

Sekadar diketahui digital nomad pekerja kreatif yang dapat bekerja di manapun berada. Dinamai long-term visa, idenya pengguna dapat tinggal dan bekerja di Indonesia meski tanpa visa kerja, dengan durasi pakai lima tahun boleh diperpanjang.