Ilustrrasi_OK
Ekonomi dan Bisnis

OJK Kalimantan Catat Ribuan Debitur di Kalsel Sudah Ajukan Restrukturisasi Kredit

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Kalimantan mencatat ada kenaikan yang signifikan terhadap pengajuan restrukturisi kredit selama wabah corona atau Covid-19. Menurut Kepala OJK Kalsel, Riza Aulia Ibrahim, lonjakan permintaan ini terjadi baik di perbankan daerah atau bank swasta, maupun perusahaan pembiayaan lainnya.

Ekonomi dan Bisnis
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Kalimantan mencatat ada kenaikan yang signifikan terhadap pengajuan restrukturisi kredit selama wabah corona atau Covid-19. Menurut Kepala OJK Kalsel, Riza Aulia Ibrahim, lonjakan permintaan ini terjadi baik di perbankan daerah atau bank swasta, maupun perusahaan pembiayaan lainnya.

Mengacu data OJK Kalimantan, menurut Riza, hingga kini terdeteksi ada 1.384 debitur yang restrukturisasi baik di perbankan hingga leasing. Menurut dia, angka ini terus berkembang seiring data yang melum masuk dari perusahaan pembiayaan lainnya.

"Dari ribuan debitur itu angkanya mencapai Rp 1,1 triliun. Baru 163 debitur yang disetujui," kata dia.

Riza terus mendorong para debitur agar segera melakukan restrukturisasi kredit jika memang tak sanggup membayar. Ia mafhmu, bahwa semua pihak sekarang terdampak covid-19.

"Jadi silakan ajukan. Nanti akan disurvey terlebih dahulu ke perusahaan perbankann. Untuk formula restrukturisasi akan ditawarkan oleh mereka sesuai kemampuan debitur," tuturnya.

Sekadar diketahui, kesempatan restrukturisasi kredit memang sudah dijamin oleh Presiden Joko Widodo melewati OJK. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020  tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

POJK itu yang juga menjadi landasan bagi bank maupun perusahaan pembiayaan untuk melakukan relaksasi pinjaman bagi debitur UMKM penerima kredit atau pembiayaan. Hal ini untuk menjamin perekonomian debitur selama hantaman corona.