Suasana Diskusi tentang industri advertising di Kota Banjarmasin
Ekonomi dan Bisnis

Optimalkan Pendapatan Pajak Reklame, Pemko Banjarmasin Godok Payung Hukum

  • Pemerintah Kota Banjarmasin mencanangkan penataan dan pengoptimalan pendapatan pajak dari sektor reklame di Kota Banjarmasin.
Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Pemerintah Kota Banjarmasin mencanangkan penataan dan pengoptimalan pendapatan pajak dari sektor reklame di Kota Banjarmasin. Salah satu upayanya adalah menggodok Peraturan Daerah (Perda) baru terkait penyelenggaraan reklame ini.

"Memang kita akan melakukan penataan reklame, untuk mempercantik dan juga meningkatkan PAD Kota Banjarmasin," ujar Subhan Yaumil dalam diskusi yang dihelat Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel), hari ini Sabtu (17/7/2021) siang.

Subhan Yaumil menambahkan bahwa untuk melakukan penataan tersebut, maka Pemko Banjarmasin pun akan membuat Perda baru.

"Kita akan menyesuaikan regulasinya, termasuk juga revisi Perda Penyelenggaraan Reklame. Dan kemarin sudah diparipurnakan oleh DPRD Banjarmasin, tinggal menunggu pembentukan pansus sehingga dilakukan pembahasan. Mudah-mudahan bisa secepatnya," jelasnya.

Subhan mengakui beberapa pertemuan dan diskusi bersama para pelaku usaha advertising, ada beberapa aspirasi untuk penataan reklame di Kota Banjarmasin.

"Yang jelas masukan-masukan kita tampung. Dan memang kita akan menyesuaikan dengan aturan-aturan yang di atasnya. Mudah-mudahan bisa mengakomodir keinginan dari pengusaha," katanya.

Pelaku advertising di Banjarmasin, Winardi Sethiono mendukung penataan reklame demi mempercantik kota Banjarmasin. Meski demikian, Winardi berharap perda yang diterbitkan nantinya bisa mengakomodir keinginan para pengusaha advertising di Banua.

"Kami menyambut baik adanya penataan, tapi kami berharap juga bijak untuk menyesuaikan dengan kondisi di daerah kita. Agar pengusaha advertising di daerah kita pun bisa ikut berkembang," katanya.

Tak kalah penting juga lanjutnya, perda yang dihasilkan nantinya juga diharapkan tidak lagi menggantung, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame.

"Memang perda kita sudah lama dan perlu direvisi. Mudah-mudahan tidak sumir bahkan rancu lagi. Agar tidak terulang hal-hal yang tidak kita inginkan kedepannya," pungkasnya.