
Outlook Industri Pindar 2026 Menuju Risk-Adjusted Growth
- 2026 menjadi tahun yang menandai pergeseran industri Pindar dari pertumbuhan agresif ke risk-adjusted growth di bawah pengetatan regulasi OJK.
Banjar Update
JAKARTA - Tahun 2026 menandai babak baru bagi industri LPBBTI atau Pindar. Fokus pertumbuhan bergeser dari strategi agresif menuju pendekatan yang lebih terukur, dengan penekanan menjaga kualitas pembiayaan, ketahanan manajemen risiko, dan kontribusi nyata dalam menutup kesenjangan pendanaan nasional.
Per November 2025, outstanding pembiayaan Pindar tercatat sebesar Rp94,85 triliun dengan pertumbuhan tahunan 25,45%. Meski telah menjadi salah satu pilar pembiayaan non-bank yang penting, skala tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan nasional. Indonesia masih menghadapi credit gap yang signifikan, seiring dengan keberadaan sekitar 46,6 juta UMKM dan 132 juta individu yang belum memiliki akses terhadap kredit formal.
Berdasarkan berbagai kajian, total kebutuhan pembiayaan nasional diperkirakan mencapai Rp2.650 triliun, sementara lembaga jasa keuangan konvensional baru mampu menopang sekitar Rp1.000 triliun. Artinya, terdapat celah pembiayaan sekitar Rp1.650 triliun hingga akhir 2025. Riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy bahkan memperkirakan pada 2026 kebutuhan pembiayaan UMKM dapat menembus Rp4.300 triliun, dengan estimasi credit gap mencapai Rp2.400 triliun.
BACA JUGA: Masyarakat Kini Bisa Pastikan Legalitas Penagih Pindar Hanya dengan Pindai QR Code
Dalam kondisi ini, keunggulan layanan Pindar menjadi relevan dan unggul dibandingkan dengan yang lainnya. Melalui integrasi data digital, platform Pindar dapat menerapkan penilaian risiko berbasis arus kas riil (cash-flow based lending) sehingga pembiayaan lebih selaras dengan siklus usaha UMKM, bukan semata profil neraca.
Secara makro, peran Pindar sebagai platform pembiayaan UMKM juga selaras dengan agenda inklusi keuangan nasional. Dengan lebih dari 60 juta UMKM yang menyumbang sekitar 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sebagian besar tenaga kerja, penyempitan credit gap bukan hanya isu industri keuangan, tetapi juga isu pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyatakan bahwa kondisi ini menempatkan Pindar sebagai instrumen strategis dalam agenda inklusi keuangan nasional, khususnya bagi segmen yang belum terlayani perbankan.
“Tantangan industri pindar ke depan bukan lagi soal seberapa cepat tumbuh, tetapi bagaimana tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Credit gap yang masih sangat besar merupakan peluang sekaligus tanggung jawab bagi industri untuk menghadirkan pembiayaan yang tepat sasaran, produktif, dan terkelola dengan baik,” ujar Entjik dalam keterangan resmi.
Tata Kelola dan Manajemen Risiko jadi Kunci
Arah industri Pindar juga tidak lagi ditentukan oleh ekspansi agresif, melainkan oleh pengetatan regulasi yang mendorong risk-adjusted growth. Dua aturan kunci Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025 menjadi fondasi perubahan struktural tersebut.
POJK 40/2024 menempatkan ketahanan platform sebagai fokus utama dengan ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Regulasi ini juga membatasi pembiayaan maksimal Rp2 miliar per-borrower, dengan kelonggaran hingga Rp5 miliar untuk pembiayaan produktif berkualitas. Hal ini menandakan arah kebijakan yang mengalihkan pertumbuhan ke segmen berisiko lebih terukur. Untuk itu, platform Pindar wajib menerapkan standar manajemen risiko, e-KYC, dan tata kelola.
Lapisan berikutnya hadir melalui SEOJK 19/2025, yang mewajibkan pencairan dana langsung ke rekening borrower melalui escrow account untuk memperkuat traceability arus kas. Aturan ini juga membatasi borrower hanya boleh menerima pendanaan dari maksimal tiga platform serta menurunkan rasio utang terhadap penghasilan menjadi 30%. AFPI memandang aturan yang akan berlaku efektif pada 2026 ini sebagai upaya untuk membangun industri Pindar yang sehat dan berkelanjutan.
Tantangan: Risiko Kredit, Literasi, dan Persepsi
Sementara momentum pertumbuhan industri pinjaman digital menunjukkan angka-angka yang positif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggarisbawahi dua risiko yang masih mengemuka yakni eskalasi risiko kredit dan ketimpangan literasi keuangan di kalangan masyarakat.
Belum seimbangnya penetrasi teknologi dan literasi keuangan memperbesar kerentanan masyarakat terhadap keputusan berutang impulsif dan berpotensi meningkatkan risiko kredit macet. Sebagai informasi, tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) naik ke 4,33% pada November 2025, dengan 24 penyelenggara mencatat rasio di atas 5%.
Selain itu, perjalanan industri pindar masih diikuti oleh maraknya praktik pinjol ilegal yang memanfaatkan rendahnya literasi keuangan dan tingginya kebutuhan dana. Sepanjang 2025, OJK melalui Satgas PASTI telah berhasil menutup ribuan entitas pinjol illegal dan menghapus 2.263 entitas yang kerap melakukan praktik agresif serta penyalahgunaan data.
Tahun 2026: Uji Kematangan Industri Pindar
Memasuki 2026, industri pinjaman daring Indonesia bergerak memasuki fase kedewasaan struktural. Pertumbuhan tidak lagi menjadi tolok ukur utama, melainkan kualitas penyaluran, ketahanan permodalan, dan kemampuan menjawab credit gap nasional yang masih lebar. Dengan regulasi yang semakin ketat melalui POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025, arah industri bergeser dari pertumbuhan agresif menuju risk-adjusted growth.
Di sisi peluang, credit gap UMKM yang diproyeksikan mencapai Rp2.400 triliun pada 2026 menempatkan pindar sebagai instrumen strategis dalam agenda inklusi keuangan. Namun, realisasi peran tersebut bergantung pada keberhasilan dalam meningkatkan portofolio kredit produktif, menekan rasio kredit bermasalah, serta meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen untuk keberlanjutan industri Pindar.
“Keberhasilan industri akan ditentukan oleh kemampuannya untuk fokus memperluas inklusi keuangan, menjaga kualitas portofolio, serta memperkuat literasi dan perlindungan konsumen. Dengan fondasi regulasi yang semakin kuat, pindar tetap memiliki peran penting dan relevan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Entjik.
Tentang AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pindar di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
AFPI memiliki portal Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, juga melalui email di pengaduan@afpi.or.id dan website www.afpi.or.id.
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Laila Ramdhini, Public Relations Specialist
Email : laila@afpi.or.id | Phone : +6812 8684 0080
Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Redaksi pada 23 Jan 2026
