
Pakar ULM Kritik Cara Satpol PP Banjarmasin yang Bawa 'Pentungan' Saat PSBB
Pakar sosiologi komunikasi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Fahrianoor, mengkritik cara Satpol PP Banjarmasin yang berencana membawa ratusan batang rotan sebagai alat 'pentungan' ketika patroli jam malam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di kota ini.
Banjar Update
Pakar sosiologi komunikasi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Fahrianoor, mengkritik cara Satpol PP Banjarmasin yang berencana membawa ratusan batang rotan sebagai alat 'pentungan' ketika patroli jam malam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di kota ini.
Menurut Fahri, langkah tersebut terlampau berlebihan dan tidak efektif. Apalagi, melihat kondisi sosial masyarakat Banjarmasin yang cenderung tidak suka dengan cara-cara represif seperti itu.
"Itu overacting. Dan masyarakat kita ini cenderung belawan. Istilahnya lu jual gue beli. Apalagi kalau sudah perut lapar. Tolong sampaikan kepada Walikota Ibnu Sina jangan sampai simbol-simbol kekerasan ini dipertontonkan," kata doktor jebolan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini.
Kata dia, masih banyak strategi yang sebenarnya bisa dilakukan untuk mewujudkan ketertiban sosial masyarakat di tengah covid-19, alih-alih menakuti masyarakat untuk tidak keluar dengan cara seperti itu.
"Yang pertama sekali, kita udah enggak mengajak tokoh-tokoh masyarakat untuk terlibat? Tuan guru? Tokoh masyarakat di kampung-kampung? Semuanya harusnya dikerahkan. Ini namanya pendekatan dengan pola patron klien," tuturnya.
Pendekatan lainnya yang juga bisa diterapkan, menurut Fahri, adalah menguatkan jaringan-jaringan komunitas yang ada di setiap RT/RW. Cara ini dianggap lebih manjur membuat masyarakat manut ketimbang cara kekerasan.
"Itu kan ada grup-grup arisan, yasinan, gunakan tokohnya, buat mereka bicara," kata dia.
Adapun untuk sanksi berupa hukuman denda atau kurungan bisa menjadi pilihan terakhir juga tidak patuh dengan imbauan.
"Jadi ya seperti itu. Jangan langsung fisik seperti itu. Bertahap sanksi hukuman denda pun bisa menjadi jalan terakhir. Kita bisa terlebih dahulu memakai pendekatan kultural dengan menguatkan tokoh masyarakat dan komunitas tadi," tandas Fahri.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin akan memberlakukan jam malam saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan, pada Jum'at (24/4/2020).
Mengacu peraturan walikota (perwali), pemberlakuan jam malam bakal ini dimulai dari pukul 21.00 sampai dengan pukul 06.00 WITA. Pada masa-masa tersebut, warga yang tak berkepentingan tidak diperkenankan sama sekali untuk keluar rumah.
Satpol PP Banjarmasin pun bahkan siap menindak tegas masyarakat yang masih nekat aturan tersebut. Tak tanggung-tanggung, polisi pamong praja menyiapkan ratusan batang rotan sebagai sanksi tegas bagi warga yang membandel.
"Ini rotan kami siapkan untuk pukulan kasih sayang. Tidak memukul orang sampai KO," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Ichwan sadar imbauan tanpa adanya sanksi tegas seperti ini tak akan efektif diberlakukan untuk warga. Berangkat dari hal tersebut, jajarannya memutuskan mengambil langkah berjaga memakai rotan meski nantinya akan menuai polemik di tengah masyarakat.
"Kalau tidak menggunakan ini, pengalaman kami, kalau hanya dengan mulut kurang diperhatikan, terpaksa kami mempersiapkan ketegasan dengan rotan, tapi tadi saya bilang untuk pukulan kasih sayang saja," ujarnya.