
Pandemi Corona Tak Terlalu Memicu Peningkatan Kasus Perceraian di Kota Banjarmasin
Tren kasus perceraian di Kota Banjarmasin terhitung tak terlalu mengalami perkembangan signifikan di masa pandemi Covid-19 ini. Fakta ini berbanding terbalik dengan tren yang terjadi di kota-kota besar lainnya.
Banjar Update
STARBANJAR- Tren kasus perceraian di Kota Banjarmasin terhitung tak terlalu mengalami perkembangan signifikan di masa pandemi Covid-19 ini. Fakta ini berbanding terbalik dengan tren yang terjadi di kota-kota besar lainnya.
Hal tersebut pun tak ditampik langsung oleh sumber Starbanjar di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A.
“Jika dirata-ratakan, perkara yang masuk saat pandemi ini tidak jauh berbeda dengan sebelum pandemi, bisa dikatakan stabil untuk Kota Banjarmasin,” ucap Murnianti, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Banjarmasin.
Murnianti mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A sempat melakukan pembatasan pada pengajuan perkara perceraian saat adanya kebijakan dari pemerintan kota untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Murnianti menambahkan bahwa saat diberlakukannya normal baru, perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A cukup melonjak. Ia menilai adanya lonjakan tersebut akibat dari pembatasan yang telah dilakukan.
“Memang ada lonjakan dari bulan Juni kemarin. Kemungkinan hal tersebut karena adanya penundaan pengajuan pada bulan April dan Mei, hingga tertumpuklah perkaranya. Tetapi jika dijumlahkan perkara yang masuk tidak terlalu ada perubahan, ” jelas Murnianti, Kamis (27/8).
Saat diberlakukannya kebijakan normal baru oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A tidak menerima pengajuan perkara secara tatap muka tetapi melalui media daring (e-Court) yang tersedia pada website resmi Pengadilan Agama Banjarmasin.
Dari data yang yang diperoleh di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A pada tahun 2020, terhitung rata-rata perbulan perkara perceraian yang masuk tidak lebih dari 150 perkara.
Menurut Murnianti faktor adanya perceraian saat normal maupun pandemi tidak jauh-jauh dari masalah ekonomi. Ia berpendapat bahwa pandemi Covid-19 ini bisa dikatakan sebagai pemicu, tetapi tak dapat dijadikan sebagai penyebab utama perceraian.