ilustrasi BPJS Kesehatan
Ekonomi dan Bisnis

Pandemi Covid-19, Senator Asal Kalsel Harap Kenaikan BPJS Kesehatan Batal

  • Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti. Besaran iuran untuk kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta.

Ekonomi dan Bisnis
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti. Besaran iuran untuk kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta.

Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah. Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Dasar hukum tarif baru ini adalah Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, diteken Jokowi Selasa (5/5/2020) lalu.

Keputusan ini memantik kritik dari banyak pihak, salah satunya adalah Anggota DPD RI dapil Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim.

Habib Banua sapaan akarabnya menyayangkan keputusan pemerintah yang dirasa kurang bijak terhadap permasalahan masyarakat yang semakin menghimpit ekonomi masyarakat.

"Apalagi keputusan pemerintah tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Habib Banua dalam rilis tertulisnya yang diterima Starbanjar, Kamis (14/5/2020).

Kandidat Doktor Universiti Putra Malaysia ini menyebut idealnya pemerintah harus melaksanakan Putusan Mahkamah Agung, sebagai bentuk tauladan taat azas, jika tidak, dia menilai pemerintah terkesan bermain-main dengan Putusan MA.

Habib Banua menaruh harapan besar Presiden untuk meninjau kembali, bahkan sebaiknya membatalkan Perpres No. 64 Tahun 2020 dan laksanakan Putusan MA secara konsisten.

"Kalau tidak dilaksanakan, bisa dinilai memberikan contoh yang tidak baik kepada rakyat, saya berharap pemerintah mendahulukan kepentingan rakyat kecil dan menahan diri dari menaikkan iuran BPJS, agar terlihat di mata masyarakat bahwa pemerintah adalah tauladan yang baik dalam azas taat hukum," tandasnya.