Peserta anak didik sedang mengikuti UNBK
Banjar Update

Pandemi Covid-19, Ujian Nasional di Kalsel Resmi Dihapus

  • Merebaknya kasus pandemik Virus Corona atau Covid-19 membuat Pemerintah resmi memutuskan pembatalan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2019-2020.

Banjar Update
Putri Nadya Oktariana

Putri Nadya Oktariana

Author

Merebaknya kasus pandemik Virus Corona atau Covid-19 membuat Pemerintah resmi memutuskan pembatalan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2019-2020.

Keputusan ini diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dengan surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel HM Yusuf Effendi mengeluarkan surat edaran serupa untuk pembatalan UN.

“Pembatalan UN untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan dan seluruh keluarganya. Atas dasar itu di tengah darurat Covid-19, UN tahun pelajaran 2019/2020 untuk semua jenis dan jalur pendidikan dibatalkan,” ucap HM Yusuf Effendi kepada Starbanjar.com, Sabtu (28/3/2020).

Yusuf memastikan SE Mendikbud dan SE Kadisdikbud Kalsel bernomor 421.3/0852-Set/Disdikbud/2020 tertanggal 24 Maret 2020, telah dilayangkan ke semua sekolah atau lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta.

“Yang pasti, pembatalan UN tidak berpengaruh terhadap penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik,” ucap Yusuf.

Dia meminta agar keputusan serupa dikeluarkan Disdik Kabupaten/Kota di Kalsel khususnya untuk SMP, termasuk Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel untuk cakupan pendidikan MTSn dan MA.

Lantas bagaimana mekanisme penentuan kelulusan siswa? Yusuf menyebut nilai ujian sekolah sebelum dikeluarkan surat edaran Kemendikbud menjadi patokan kelulusan peserta didik.

Lalu bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, lanjutnya maka nilai semester genap tahun terakhir baik untuk tingkat SD-Luar Biasa, SMP-LB, SMA-LB dan SMK bisa jadi acuan penilaian.

“Untuk pengumuman kelulusan peserta didik dan regulasi penulisan ijazah, saat ini masih ditunggu regulasi lebih lanjut dari Kemendikbud RI,” ucapnya.

Demi mencegah Covid-19, Yusuf mengatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dipakai untuk pengadaan pencegahan virus Corona, seperti pembelian alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah. “Termasuk, untuk membiayai pembelajaran secara online atau dalam jaringan (daring),” kata Yusuf.

Terpisah salah seorang guru SMP Negeri 1 Banjarmasin Rahmad mengakui pihaknya masih menunggu kebijakan dari Disdik Banjarmasin, walau secara nasional sudah diputuskan dibatalkan.

“Kami juga menunggu karena pada 1 April 2020 ini, masa libur sekolah akan berakhir, apakah akan diperpanjang lagi dengan model pembelajaran daring. Ya, kami menunggu itu, termasuk soal pembatalan UN, karena SMP merupakan kewenangan Disdik Kota Banjarmasin,” tutup dia.