Salah satu baliho di Jalan Ahmad Yani Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Banjar Update

Pembongkaran Baliho Bando di Sepanjang A Yani Banjarmasin Berlanjut

  • Sempat jadi polemik pada pertengahan tahun 2020 lalu, pembongkaran bando dipastikan akan berlanjut di Kota Banjarmasin.
Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- Sempat jadi polemik pada pertengahan tahun 2020 lalu, pembongkaran bando dipastikan akan berlanjut di Kota Banjarmasin.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan sudah memberikan arahan kepada tim teknis, dalam hal ini polisi pamong praja dan dinas terkait untuk melakukan tugas tersebut.

"Insya Allah sesegeranya tim teknis akan menindaklanjuti," ucapnya saat ditemui baru-baru tadi. 

Pembongkaran berlanjut lantaran Ditreskrimum Polda Kalsel telah menghentikan penyidikannya kasusnya karena tidak ada bukti yang mengarah ke tindak pidana.

"Jadi apa yang sudah dilakukan Pak Ichwan Noor Khalik waktu itu dianggap tidak ada unsur pidananya, perkaranya dihentikan," ungkapnya.

Untuk eksekusinya, pemkot masih menyiapkan surat peringatan kepada pemilik bando, agar bisa membongkar sendiri bando-bando yang melintang di atas ruas Jalan Ahmad Yani.

"Surat itu nantinya ada SP 1, SP 2 dan sebagainya," tutupnya.

Sebelumnya polemik pembongkaran bando oleh Satpol PP Banjarmasin, di sepanjang ruas Jl. Ahmad Yani Banjarmasin, pada 19 Juni 2020 lalu berbuntut panjang.

Pihak pengusaha advertising tidak terima karena dianggap dirusak dan rugi ratisan juta oleh satpol PP.

Bahkan Ichwan Noor Khalik, sebgai Plt Kepala Satpol PP dan Damkar dilaporkan ke Polda Kalsel.

Dengan tuduhan pengrusakan, Ichwan saat itu beralasan pembongkaran bando dilakukan karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas serta Peraturan Daerah (Perda) 2014 dan Peraturan Walikota (Perwali) 2016.

Sebab bando yang dibongkar diketahui sejak tahun 2018 lalu, untuk perpanjangan izinnya sudah tak lagi diberikan.