
Pemerintah Berencana Gabungkan KTP-NPWP, DJP: Tidak Semua Warga Wajib Bayar Pajak
- JAKARTA- Wacana penggabungan NIK KTP dengan NPWP kian santer. Bahkan beredar kabar di jejaring sosial seperti TikTok bahwa setiap warga negara yang memiliki KTP
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR- Wacana penggabungan NIK KTP dengan NPWP kian santer. Bahkan beredar kabar di jejaring sosial seperti TikTok bahwa setiap warga negara yang memiliki KTP bakal dikenakan pajak.
Mendengar rumor tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakruloh menyangkal hal tersebut. Ia menegaskan bahwa rumor yang beredar tidak benar.
"Tidak begitu, tidak semua warga kemudian harus bayar pajak. Hanya yang sesuai dengan ketentuan dan tingkat penghasilannya saja yang wajib," ujar Zudan.
Ia menambahkan bahwa sebelum meminta masyarakat membayar pajak, Dirjen Pajak atau DJP akan terlebih dahulu melakukan screening untuk memilah siapa yang wajib dan tidak harus membayar pajak.
Hal serupa diutarakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Kementrian keuangan, Neilmardin Noor.
Sama seperti yang diungkapkan Zudan, Neilmardin menyebut bahwa setiap warga negara harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak lewat screening. Barulah kemudian warga tersebut dapat dikenakan pajak.
"Untuk pengenaan pajak, Pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif, yakni berusia 18 tahun keatas dan juga syarat objektif, yakni penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak," ujar Neilmardin masih mengutip sumber yang sama.
Ia menambahkan bahwa pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang kini sedang berlangsung.
"Integrasi NPWP dengan NIK akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mendapat NPWP," kata Neilmardin
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizky C. Septania pada 08 Oct 2021