
Pemerintah Kucurkan Investasi Rp10 Triliun Dorong Pengembangan Energi Bersih
- STARBANJAR - Pemerintah menyiapkan investasi sebesar Rp10 triliun untuk pengembangan energi bersih (green energy) dalam rangka mengatasi peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR - Pemerintah menyiapkan investasi sebesar Rp10 triliun untuk pengembangan energi bersih (green energy) dalam rangka mengatasi peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dengan 3 penerima investasi Pemerintah, yaitu PT PLN (Persero), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) serta PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menandatangani Letter of Commitment (LoC).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi tersebut dikucurkan antara lain dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Pooling Fund Bencana (PFB).
“Penandatanganan ini adalah komitmen profesional dari CEO yang mendapatkan PMN. Itu berarti Rp10 triliun, angka yang sangat besar,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu, Jum’at (16/12/2022).
Adapun kepada PLN, pada 2022, pemerintah memberikan PMN sebesar Rp5 triliun untuk memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usahanya.
Lalu, sebesar Rp2.444 miliar digunakan untuk membiayai proyek distribusi termasuk Pembangkit EBT Listrik Desa (Lisdes) Penunjang Program Lisdes.
Tidak hanya rasio elektrifikasi akan meningkat dari investasi ini, namun juga bauran energi baru terbarukan yang bermuara pada pengurangan emisi yang ditimbulkan dari pembangkit-pembangkit tenaga fosil.
Sedangkan untuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tambahan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp2 triliun untuk mendukung program satu juta rumah.
Selain pemberian PMN, upaya mengelola lingkungan hidup dilakukan dengan pembentukan PFB atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana (DBPB).
Kemenkeu menugaskan BPDLH atau Indonesia Environment Fund (IEF) untuk mengelola DBPB, dengan alokasi investasi pada 2022 sebesar Rp3 triliun.
Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup oleh BPDLH, diantaranya digunakan untuk pengendalian perubahan iklim, pengelolaan hutan berkelanjutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lahan gambut dan lain-lain.