
Pemerintah Usul Kenaikan Bea Materai Jadi Rp 10.000 per Lembar
STARBANJAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul menaikkan bea materai menjadi Rp10.000 per lembar. Perubahan tarif itu akan membuat bea matera tak lagi terbagi dua.
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul menaikkan bea materai menjadi Rp10.000 per lembar. Perubahan tarif itu akan membuat bea matera tak lagi terbagi dua.
Sri Mulyani mengatakan penaikkan bea materai itu berpotensi menambah penerimaan negara hingga 75%. Jika dihitung, penerimaan negara dapat meningkat dari Rp3,8 triliun menjadi Rp8,83 triliun.
Dilansir dari trenasia, Sri Mulyani mengusulkan kenaikan bea materai bertujuan untuk membiayai pemulihan ekonomi nasional, pasca Pandemi Covid-19. Jika usulan ini disetujui pemerintah bahkan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai menjadi RUU prioritas 2020.
“Pembahasan RUU Bea Materai harus tetap dilakukan secara proporsional untuk mendukung pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani, dalam sidang pembahasan RUU Materai di DPR, Senin, (24/8/2020).
Di samping terkait aspek penerimaan, RUU Bea Materai juga mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea materai. Utamanya, untuk situasi bencana alam dan pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
Untuk mendalami pembahasan RUU Bea Materai yang sifatnya carry over dan berbagai cluster materi antara DPR dengan pemerintah, maka pembahasan RUU tersebut akan dibahas antara Komisi XI DPR bersama pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengakui RUU Bea Materai merupakan salah satu instrumen penerimaan yang juga dapat digunakan sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, tepercaya, dan sederhana, khususnya dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR. Agenda raker membahas Tindak Lanjut RUU tentang Bea Materai di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada Senin, 24 Agustus 2020.
“Di samping terkait aspek penerimaan, RUU Bea Materai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea materai. Terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional,” ungkap Menkeu.