Bupati Batola memberikan pernyataan Pers atas keputusan mengakhiri kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Banjar Update

Pemkab Batola Akhiri Kerjasama, Kepala BPJS : Koordinasi untuk meningkatkan cakupan kepesertaan

  • STARBANJAR - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) mengambil langkah tegas dengan mengakhiri hubungan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemkab Batola beralasan BPJS Kesehatan dinilai tak manusiawi karena tak bisa memberikan kebijakan dalam pelayanan kesehatan masyarakat tidak mampu.

Banjar Update
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

STARBANJAR - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) mengambil langkah tegas dengan mengakhiri hubungan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemkab Batola beralasan BPJS Kesehatan dinilai tak manusiawi karena tak bisa memberikan kebijakan dalam pelayanan kesehatan masyarakat tidak mampu.

“Perlu diketahui, beberapa jam yang yang lalu kami memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Alhamdulillah rencana ini mendapatkan dukungan penuh dari Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel,” papar Bupati Batola Noormiliyani AS dalam press rilisnya di Posko Crisis Center Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Batola, Rabu (10/06/2020) lalu.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu menerangkan, penyebab diputuskannya hubungan kerjasama itu terkait adanya kasus bayi yang mengalami kebocoran jantung dengan kondisi yang sangat lemah.

Pihak Pemkab Batola meminta BPJS bisa memberi kebijakan agar bayi tersebut bisa terlayani. Namun kenyataannya BPJS tak bisa akibat terkendala berbagai macam ketentuan yang dinilai terlalu kaku.

Karena itulah, Noormiliyani menyatakan, untuk mengakhiri hubungan kerjasamanya dengan BPJS. Walau pun, lanjut dia, pemutusan hubungan kerjasama itu tidak terkait hubungan kesehatan ASN lantaran adanya ketentuan Undang-Undang ASN.

“Kami akan coba cari beberapa alternatif untuk pelayanan kesehatan masyarakat tidak mampu, apa itu Jamkesda atau apa pun,” katanya.

Noormiliyani menyebut persoalan yang dialaminya dengan BPJS ini bukan hanya sekali. Ia meyakini persoalan serupa akan terulang
ke depannya. Karenanya daripada terus terulang dan tidak ada solusi maka diputuskan mencari alternatif yang lain.

Noormiliyani mengatakan, pemutusan hubungan kerjasama ini bisa akan pulih apabila persyaratan yang disampaikan disetujui.

“Jadi pemutusan ini bisa pulih tanpa syarat apapun namun harus disampaikan secara terbuka kepada pers dan dengan pernyataan tertulis . Apabila hal-hal itu tak dipenuhi maka pemulihan kerjasama tidak akan pernah terjadi dan direalisasikan Pemkab Batola,” paparnya.

Seperti diketahui seorang balita bernama Alika Azzahra berusia tiga bulan mengidap kelainan jatung akibat mengalami kebocoran.

Anak dari Nurhidayani yang beralamat di Desa Puntik Luar RT 001 Kecamatan Mandastana, Batola itu kini membutuhkan pertolongan untuk dioperasi namun terkendala oleh dana. Sayangnya dana yang diperlukan tidak tersedia.

Pihak BPJS yang menjadi sandaran untuk dalam pembiayaan operasi sang bayi ternyata tak bisa memberi solusi lantaran terkendala berbagai ketentuan yang dinilai kaku.

Terpisa kepala Cabang Banjarmasin BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Tutus Novita menyebut berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 pasal 99 disebutkan bahwa Pemda wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan antara lain melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan.  
 
"Dalam pasal 102 juga disebutkan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan," kata Tutus kepada Starbanjar, Jum'at (12/6/2020).
 
 
Selain Perpres No 82/2018, Mendagri juga mengeluarkan Peraturan Menteri No 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 yang dengan sangat jelas ditekankan bahwa dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.
 
"Apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di tanggal 1 bulan berikutnya hal ini sesuai dengan Permensos nomor 21 tahun 2019," ujarnya.
 
Dia mengatakan BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS. Oleh karena itu, diharapkan Pemda dapat berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduknya yang belum masuk ke dalam DTKS, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial.
 
Tutus menyarankan Pemda untuk menyempurnakan agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari, sebab layanan kesehatan bagi peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
"BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin akan berkoordinasi  Pemda untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dengan melaksanakan UHC (Universal Health Coverage) sehingga apabila ada penduduk yang belum terdaftar bisa didaftarkan oleh pemda dan bisa diaktifkan," tandasnya.