Mask illustration
Banjar Update

Pemko Banjarmasin Tunda Penerapan Sanksi Bagi Warga yang Tak Pakai Masker

  • Pemerintah Kota Banjarmasin menunda penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 terkait dengan sanksi sosial hingga denda kepada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker.

Banjar Update
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

STARBANJAR- Pemerintah Kota Banjarmasin menunda penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 terkait dengan sanksi sosial hingga denda kepada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker.

Penerapan regulasi terkait pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kota Banjarmasin ini akan ditunda hingga satu pekan ke depan tepatnya pada 28 Agustus mendatang.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, menjelaskan penundaan ini dikarenakan sosialisasi mengenai regulasi yang telah diterbitkan belum menyeluruh kepada masyarakat.

“Jangan sampai nanti masyarakat kaget dengan adanya kebijakan tersebut,” ucap Ibnu, Kamis (20/8)

Selain itu, keputusan penangguhan ini juga mempertimbangkan program 1 juta masker yang belum sepenuhnya di distribusikan.

“Pembagian masker akan terus dioptimalkan sehingga masyarakat tidak ada alasan untuk tidak memakai masker,” jelas mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Ibnu menyampaikan bahwa penangguhan ini berdasar atas usulan dari Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta dan Danrem 101/Antasari, Brigjen Firmansyah.

Menurut Ibnu, ia telah memerintahkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membagikan masker dan juga menyosialisasikan hal tersebut ke kelurahan-kelurahan di Kota Banjarmasin.

Sebelumnya penerapan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 ini akan ditegakkan pada Jumat (21/8) hari ini. Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengagendakan pensosialisasian selama 14 hari sejak regulasi tersebut diterbitkan.