ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor
Ekonomi dan Bisnis

Pemprov Kalsel Bebaskan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • Di tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalsel terhitung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020.

Ekonomi dan Bisnis
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

BANJARMASIN- Di tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalsel terhitung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel Rustamaji menjelaskan keputusan gubernur untuk membebaskan denda pajak, dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid 19 ini.

“Melihat kondisi masyarakat di tengah wabah Covid 19 ini maka Gubernur Kalsel memberikan keringanan penghapusan biaya denda kepada masyarakat yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor,” kata dia saat dihubungi Starbanjar, Jum'at (1/5/2020).

Rustamaji menuturkan pembebasan denda pajak ini berlaku bagi seluruh wajib pajak dan di seluruh kantor bersama Samsat induk se Kalimantan Selatan.

“Jadi silakan wajib pajak untuk menunaikan bayar pajak yang sudah terlambat tanpa ada biaya denda asal antara tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020 ini,” pesan dia.

Rustam bilang bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun pajaknya sudah lama mati juga dipersilakan membayar tanpa dikenakan denda.

“Jadi bukan pajak yang terlambat bayar pada tahun 2020 saja, tetapi juga berlaku bagi yang belum bayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya,” timpal dia.

Kantor Samsat di masa tanggap darurat Covid 19 ini masih dibuka untuk melayani masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotornya. "Dengan cacatan dalam pelaksanaannya tetap menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid 19 seperti jaga jarak, penggunaan masker serta ketersediaan tempat cuci tangan," tutup Rustam.