
Penerbangan Bandara Syamsuddin Noor Dibatasi Satu Kali per Maskapai
Demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dari orang luar daerah, Pemprov Kalsel memastikan bakal membatasi frekuensi penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor. Sesuai arahan gubernur, maskapai hanya boleh melayani satu kali penerbangan untuk satu tujuan.
Ekonomi dan Bisnis
Demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dari orang luar daerah, Pemprov Kalsel memastikan bakal membatasi frekuensi penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor. Sesuai arahan gubernur, maskapai hanya boleh melayani satu kali penerbangan untuk satu tujuan.
Hal ini diungkap oleh Ketua Harian Tim Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Covid-19 Kalsel, Wahyuddin, pada Rabu (1/4/2020) tadi.
Dalam keterangan pers itu, selain frekuensi penerbangan, Wahyuddin merincikan jam operasi juga dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WITA saja.
"Kemudian untuk airlines agar tempat duduknya ada jarak. Seat (tempat duduk) yang di tengah kosong," tambahnya.
Wahyuddin belum merinci kapan keteapan ini diberlakukan. Namun, menurut dia, ini sudah hasil arahan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, melalui Kepgub Kalsel bernomor: 188/44/021/kum/2020
Dikonfirmasi terpisah, Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Syamsuddin Noor, Aditya Putra Patria, mengaku sudah mengetahui ihwal keputusan ini.
Namun, keputusan itu, menurut Aditya, masih diusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
"Belum ada persetujuan. Kita belum ada perintah juga dari pusat," kata Adit saat dikonfirmasi starbanjar. Praktis sampai saat ini kondisi penerbangan masih berjalan normal seperti biasa.
Kendati masih menunggu izin, ia memastikan pihak otoritas Bandara Syamsuddin Noor sepakat dengan pembatasan ini mengingat langkah tersebut demi kebaikan bersama. "Pasti kita dukung," tandasnya.