
Pengawasan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Banjarmasin Terus Diperketat
Penegakan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 tentang tentang protokol kesehatan terus digaungkan banyak pihak.
Banjar Update
STARBANJAR- Penegakan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 tentang tentang protokol kesehatan terus digaungkan banyak pihak.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Banjarmasin, sebagai leading sector untuk para pedagang di pasar-pasar tradisional dan modern juga turut ambil bagian dalam hal ini.
Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar Disdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, berkata pihaknyan sudah berinisiatif membentuk tim gugus tugas yang terdiri dari para sukarelawan bersama dengan kepolisian.
Relawan tersebut disebar di area Pasar Sudimampir, Ujung Murung, Pasar Sentra Antasari, Pasar Baru dan Pasar Lima.
Gugus tugas bentukannya tersebut rutin mengimbau penggunaan masker, protokol mencuci tangan, dan menjaga jarak kepada para pedagang dan pembeli di pasar.
“Relawan-relawan itu dibentuk dari masyarakat sekitar, pedagang dan dari pihak kita juga (pemkot),” ucap Tezar.
Selama penegakan perwali yang digawangi oleh satpol PP, Tezar mengakui tidak mengetahui berapa jumlah pedagang yang sempat terjaring. Hal ini disebabkan, ujarnya, karena memang tidak dilibatkan dalam satuan penegakan prokes tersebut.
“Mereka hanya wajib melaporkan ke Walikota,” ucap Tezar.
Sementara itu penyediaan fasilitas prokes, seperti tempat cuci tangan dan sabun, ia mengakui bekerjasama dengan pihak swasta. Hal itu disebabkan karena dana pencegahan Covid-19 hanya dianggarkan pada dinas kesehatan, dinas sosial, dan BPBD.
“Saat ini yang sudah ikut berpartisipasi ada dari BNI, Pelindo, dan Pegadaian,” ucapnya.
Hasil pemantauan memang terlihat beberapa tandon air dan wastafel yang tersebar di area Pasar Baru dan Sudimampir. Beberapa pemilik toko juga terlihat berinisiatif menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di depan toko mereka masing-masing.
Ihwal pengawasan, Tezar mengungkapkan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam melakukan penindakan atau pemberian sanksi. Maka dari itu, pihaknya hanya bisa sekadar memberikan imbauan kepada para pedagang.