Banjar Update
03 Mei, 2024 10:40 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan tentang adanya fenomena udara panas yang terjadi di Indonesa akhir-akhir ini. Deputi Meteorologi BMKG Guswanto memastikan bahwa fenomena udara panas yang terjadi di Indonesia belakangan ini tidak tergolong sebagai gelombang panas atau heatwave.
“Jika ditinjau secara karakteristik fenomena, maupun secara indikator statistik pengamatan suhu kita tidak termasuk ke dalam kategori heatwave, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai gelombang panas,” kata Deputi Meteorologi BMKG Guswanto di Jakarta, dikutip dari Antara, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan data rekapitulasi meteorologi selama 24 jam terakhir, suhu di kebanyakan wilayah Indonesia telah naik lima derajat di atas suhu rata-rata maksimum harian dan kondisi ini telah berlangsung selama lebih dari lima hari.
Kenaikan suhu yang terjadi di berbagai daerah Indonesia termasuk Jayapura, Papua dengan suhu mencapai 35,6 derajat Celcius, Surabaya, Jawa Timur pada 35,4 derajat Celcius, Palangka Raya, Kalimantan Tengah sebesar 35,3 derajat Celcius, dan wilayah lain seperti Pekanbaru, Melawi, Kalimantan Barat, Sabang, Aceh, serta DKI Jakarta yang mencatat suhu sekitar 34,4 derajat Celcius.
Meski terjadi kenaikan suhu, kondisi ini berbeda dengan fenomena yang dialami beberapa negara Asia lainnya seperti Myanmar, Thailand, India, Bangladesh, Nepal, dan China.
Temperatur suhu di beberapa negara tersebut mencapai titk maksimal sebesar 41,9 hingga 44,6 derajat Celcius menurut laporan dari Global Deterministic Prediction System, Environment and Climate Change Canada. Negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina juga mengalami kenaikan suhu, dengan Malaysia mencatat suhu antara 34,7 dan 34,3 derajat Celcius serta Filipina antara 39,6 dan 36,5 derajat Celcius.
“Secara karakteristik suhu panas terik harian yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya gerak semu matahari,” jelas dia.
BMKG menilai hal demikian itu merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun, sehingga potensi suhu panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya.
Meskipun demikian, BMKG menyarankan agar masyarakat mengurangi waktu beraktivitas di bawah sinar matahari antara pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Selain itu, disarankan juga untuk rutin mengaplikasikan tabir surya dengan SPF minimal 30+ setiap dua jam guna melindungi kulit dari paparan sinar matahari.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 02 May 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 03 Mei 2024
Bagikan
Banjar Update
dalam 4 jam
Banjar Update
11 jam yang lalu