Ekonomi dan Bisnis
23 Februari, 2024 21:05 WIB
Penulis:Redaksi Starbanjar
STARBANJAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyoroti kasus Investree, sebuah platform Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending, dengan melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan tentang indikasi penipuan (fraud) dan sejumlah pengaduan yang masuk ke OJK, mengindikasikan kebutuhan akan transparansi, kepatuhan, dan tata kelola yang lebih baik dalam industri fintech lending alias pinjaman online.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Investree mencakup pemeriksaan komprehensif atas operasi dan keuangan perusahaan, guna memastikan mereka beroperasi sesuai dengan regulasi dan standar yang telah ditetapkan.
“OJK akan menetapkan sanksi atau tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Saat ini OJK telah meminta investree untuk menyediakan saluran pengaduan baik yang dilakukan secara online (contact center) atau pengaduan secara offline,” papar Agusman melalui jawaban tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.
Pengawasan OJK terhadap Fintech P2P Lending
Agusman menyebutkan, dalam mengawasi penyelenggara fintech P2P lending, OJK menerapkan dua metode utama, yaitu pengawasan offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan melalui analisis laporan berkala dan insidentil yang disampaikan ke OJK.
Laporan berkala mencakup laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, sedangkan laporan insidentil mencakup berbagai perubahan signifikan dalam operasional perusahaan.
Sementara itu, pengawasan onsite melibatkan pemeriksaan langsung ke kantor penyelenggara, yang bertujuan untuk mengumpulkan dan mengevaluasi data serta keterangan langsung dari penyelenggara.
Meningkatkan Regulasi dan Teknologi untuk Fintech Lending
Agusman menegaskan bahwa OJK terus berupaya memperkuat pengawasan industri fintech P2P lending melalui penyesuaian regulasi dan pengembangan teknologi informasi.
Hal ini dilakukan untuk mengikuti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan tujuan menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat, berintegritas, dan berkontribusi pada inklusi keuangan serta perlindungan konsumen.
Sebagai bagian dari upaya ini, OJK juga sedang mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0, yang direncanakan akan diimplementasikan pada tahun 2024.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 23 Feb 2024
Bagikan
Ekonomi dan Bisnis
sebulan yang lalu