
Perkuat Kearsipan Daerah, Dispersip Kalsel Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2017
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispersip) Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas kearsipan Banua.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan di Banjarbaru, Senin (9/3/2020).
***
Banjar Update
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispersip) Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas kearsipan Banua.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan di Banjarbaru, Senin (9/3/2020).
***
Kadispersip Kalsel Nurliani Dardie menjelaskan arsip merupakan rekaman atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Dalam undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan menegaskan bahwa kearsipan bertujuan untuk menjamim terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Bunda Nunung sapaan akrabnya.
Nunung mengatakan pada tahun 2017 silam Pemprov Kalsel telah menetapkan payung hukum penyelenggaraan kearsipan dalam Peraturan Daerah No 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Kearsipan.
Salah satu amanat dalam Perda tersebut, lanjutnya pembinaan kearsipan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintah dan pembangunan strategis bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik,” kata mantan Kadispersip Kota Banjarbaru ini.