Ilustrasi upah.
Ekonomi dan Bisnis

Perusahaan Wajib Ingat, UMP Kalsel 2023 Kini Naik Jadi Rp 3,1 Juta

  • Kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja
Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan resmi naik menjadi Rp. 3.181.013 terhitung sejak awal 2023.

Kenaikan upah minimum tercatat sebanyak 8,84% jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yakni Rp 2.906.473,32.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti bilang kenaikan ini merupakan keputusan dari Dewan Pengupahan Kalimantan Selatan.

Dewan pengupahan tersebut terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja/buruh.

"Kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," ujar Irfan dikutip dari laman resmi Media Center Kalsel.

Irfan pun menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” katanya.

Kemampuan daya beli menjadi faktor penting yang diperhatikan pemerintah dalam menentukan nilai UMP 2023.

Pada aturan sebelumnya, pemerintah merasa bahwa penyesuaian nilai upah minimum 2022 belum maksimal ditandai dengan menurunnya daya beli masyarakat yang merupakan struktur utama dalam penyumbang ekonomi nasional.