Ibnu sina
Banjar Update

Perwali Banjarmasin No 60/2020 Diteken, Tak Pakai Masker Didenda

  • STARBANJAR - Pemerintah Kota Banjarmasin merevisi Peraturan Walikota No. 60 Tahun 2020 terkait dengan pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kota Banjarmasin. Langkah ini diambil untuk menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Banjar Update
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

STARBANJAR - Pemerintah Kota Banjarmasin merevisi Peraturan Walikota No. 60 Tahun 2020 terkait dengan pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kota Banjarmasin. Langkah ini diambil untuk menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menerangkan bahwa terdapat  perubahan di templat atau format Peraturan Walikota.

“Ada pengurangan pasal yang awalnya 14 pasal menjadi 12 pasal saja.  Sesuai dengan format yang baru kita terima dan juga akan kita revisi untuk mendefisinikan lebih konkrit terkait dengan denda administratif,” jelas Ibnu Sina kepada awak media, Rabu (12/8/2020).

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin dan Forkopindam melakukan rapat mengenai sosialisasi Perwali No. 60 Tahun 2020 kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari sampai 20 Agustus 2020.

“Jadi pada tanggal 21 agustus kita sudah melakukan penegakan,” ucap Ibnu.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menegaskan denda adiministratif bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

Dia berharap dengan adanya sosialisasi yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota ini, masyarakat akan memahami dan tahu sanksi yang mengintai jika tidak mematuhinya.

 “Kenapa sanksi ada di Perwali? Inpres no. 6 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 4 agustus 2020 juga menyebutkan soal denda administratif. Kemudian juga instruksi Menteri tanggal 10 agustus 2020 juga menyebutkan soal denda adminitrastif. Jadi inilah dasar mengapa Perwali mengandung sanksi administratif dalam bentuk denda,” kata Ibnu.

Dalam hal pengawasan pengadaan sanksi,  akan dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri. Begitu pula yang menyidang juga dari Penyidik pegawai negeri sipil yang ada di Satpol PP Kota Banjarmasin.

Tidak hanya membahas mengenai sanksi administratif bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Perwali No. 60 Tahun 2020 juga membahas hal krusial lainnya yaitu terkait dengan penyelenggaraan jenazah.

“Jadi di pasal 13 disebutkan bahwa penyelenggaraan jenazah yang positif Covid-19 itu akan dilaksanakan dengan memperhatikan norma-norma agama dan budaya. Jenazah  diperkenankan untuk di sholatkan tetapi dengan protokol Covid-19, sehingga lebih manusiawi dan sesuai dengan tuntunan agama,” tandasnya.