Sanksi
Banjar Update

Perwali Prokes Resmi Berlaku, Puluhan Warga Banjarmasin Kena Sanksi Push Up hingga Nyanyi

  • Pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 resmi dimulai hari ini, Selasa (1/9/2020).

Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- Pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 resmi dimulai hari ini, Selasa (1/9/2020).

Praktis, masyarakat Banjarmasin yang masih abai protokol kesehatan seperti tak memakai masker diganjar sanksi. Puluhan aparat gabungan dari TNI, Polri hingga Satpol PP pun terpantau benar-benar diterjunkan untuk menertibkan warga membandel.

Namun begitu, pada hari pertama penerapan, sanksi berupa denda Rp. 100 ribu belum diberlakukan. Aparat gabungan masih berkutat pada hukuman fisik hingga sanksi sosial seperti menyapu jalanan.

Ambil contoh di kawasan Banjarmasin Selatan. Menggelar razia di depan Pasar Pekauman, aparat gabungan hanya memberlakukan sanksi berupa push-up. Sebagian juga disuruh menyayikan lagu Banjar.

"Kada ingat (lupa) tadi tidak memakai masker pas di pasar," ujar Joniansyah, warga sekitar yang kedapatan bandel tak pakai alat pelindung diri (APD).

Joniansyah pun diganjar sanksi berupa hukuman fisik push up sebanyak 10 kali. Ia berjanji akan memakai masker usai hukuman ini.

Dari informasi yang himpun Starbanjar, aparat menggelar razia di seluruh titik strategis lima kecamatan Kota Banjarmasin. Selain di kawasan Pasar Pekauman, misalnya, ada pula operasi digelar di kawasan Pasar Baru.

Hal ini dikonfirmasi oleh Dandim 1007/ Banjarmasin Kolonel Czi M Leo Ardiansa Saragi.

"Persentasenya masih kecil lah ya yang tidak memakai masker. Mungkin (angkanya) hanya puluhan lah," kata Leo ketika mengomentari hasil operasi gabungan pada hari pertama kali ini.

Ia pun memastikan data warga yang terjaring dalam operasi kali ini akan dicatat dalam database Satpol PP Kota Banjarmasin. Setelah itu, jika masih membandel saja, akan diperhitungkan usanksi terakhir berupa Rp 100 ribu.