Kasn
Politik

Pilkada Serentak 2020, KASN Terima 857 Dugaan Pelanggaran Netralitas Abdi Negara

  • Menjelang pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI  mendapatkan aduan sebanyak 857 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Politik
Putri Nadya Oktariana

Putri Nadya Oktariana

Author

STARBANJAR - Menjelang pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI  mendapatkan aduan sebanyak 857 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Hal ini diutarakan Agus Pramusinto selaku Ketua KASN RI. "Saat ini sendiri kami sudah menerima aduan sebanyak 857 ASN yang terlibat dan sekitar 626 aduan sendiri sudah ditindaklanjuti oleh PPK," tuturnya seusai menjadi pembicara dalam webinar nasional "Jaga ASN: Untuk ASN yang profesional dan Berintegritas, Senin (16/11) bertempat di Gedung Teater FISIP ULM.

Agus memaparkan, pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan ASN sangat beragam. Yakni seperti menjadi anggota partai politik atau bahkan mengikuti kampanye calon kepala daerah.

Jika terbukti melanggar ASN, Agus menegaskan mereka akan mendapatkan sanksi baik itu sanksi berat maupun ringan.

"Kalau tindaklanjut sendiri tergantung dengan tingkat kesalahannya, kalau masalahnya berat yang pasti sanksinya juga berat, kalau untuk sanksi ringan ya seperti penundaan kenaikan jabatan sedangkan sanksi berat sendiri sudah ditahap pemecatan ASN," tambah Agus.

Namun, dari 626 aduan yang telah ditindaklanjuti pihak KASN RI, Agus menegaskan sanksi pemecatan sampai saat ini belum dilaksanakan. "Kalau dari 626 tadi belum ada yang dipecat," ucapnya.

Selain itu, Agus beserta pihak terkait turut berharap agar laporan kepada  ASN yang masih belum ditindaklanjuti akan secara ditindak.

"Kami berharap sisanya akan segera ditindaklanjuti, karena kami juga berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengingatkan ASN, dan kami juga sudah meminta BKN untuk memblokir jika ada ASN yang tidak ditindaklanjuti," kata Agus.

Disisi lain, Rifqinizamy Karsayuda selaku anggota DPR RI Komisi V yang menjadi pembicara turut mengimbau kepada para ASN untuk menjaga netralitasnya sebagai abdi negara.

"Kami dari DPR RI, sebagai mitra dari pemerintah termasuk ASN, tentu berkepentingan untuk menjaga ASN itu betul-betul netral," ucap Rifqi.

"Kendati demikian dilapangan kita ketahui, kerap kali tanpa diintervensi pun sebagian besar ASN, secara kultural itu punya kecendrungan melakukan politik praktis," tambahnya.

Rifqi menilai kuantitas netralitas ASN dalam kurun waktu Pilkada serentak yakni pada tahun 2005 -2020 cenderung berkurang.

"Kalau kita lihat disaat Pilkada langsung pada tahun 2005 kemudian 2010, 2015 dan saat ini 2020 kuantitas netralitas ASN semakin berkurang. Dan itu dipengaruhi juga oleh komitmen calon kepala daerah untuk jangan menyeret-nyeret itu," ucapnya

Selain itu, Rifqy juga turut mengapresiasi hadirnya KASN RI sebagai komisi independen penegak aturan dan kode etik ASN.

"Karena itu saya kira keberadaan komisi ASN, sebagai komisi independen yang dibentuk oleh negara, untuk melakukan proses pemeriksaan termasuk penegakkan aturan dan ketentuan etik terkait ASN itu menjadi penting dan baik," ucap Rifqi.