FRI Kalsel saat menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja pekan lalu
Banjar Update

Polemik RUU Omnibus Law, FRI Kalsel Tuntuk Anggota DPR dan DPD RI Dapil Kalsel Untuk Bersikap

  • STARBANJAR - Gabungan berbagai kelompok dan organisasi masyarakat sipil yang bergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalimantan Selatan menolak dengan tegas omnibus law RUU Cipta Kerja.

Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Gabungan berbagai kelompok dan organisasi masyarakat sipil yang bergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalimantan Selatan menolak dengan tegas omnibus law RUU Cipta Kerja.

Tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia sejumlah aktivis dan individu, seperti Walhi Kalsel, BEM ULM, BEM Stih Sultan Adam, dan organisasi lainnya.

FRI Kalsel menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law karena bertentangan dengan amanat UUD 1945.

Perwakilan FRI Kalsel, Kissworo Dwi Cahyono menyebut pihaknya dengan tegas menolak draf RUU Omnibus Law Cipta kerja karena dianggap cacat prosedur dan tidak melibat partisipasi masyarakat.

"Saat masyarakat diperintahkan untuk berdiam diri di rumah saat pandemi Covid-19, justru Tuan dan Puan di Senayan malah melakukan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja," ucap Kissworo, dalam rilisnya, Selasa (21/7/2020).

Berangkat dari persoalan tersebut, FRI menggelar aksi besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.

Cak Kiss sapaan akrabnya mengatakan aksi dari masyarakat sipil penolakan RUU Omnibus Law belum lama tadi, DPR RI memutuskan untuk tidak mengesahkan RUU Omnibus Law pada rapat paripurna DPR RI pada hari Kamis pekan lalu.

DPR RI akan memutuskan melanjutkan atau tidak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja usai reses berakhir pada 14 Agustus nanti.

"Kami mengecam adanya sentralitas kebijakan yang merupakan bentuk pengkhianatan kepada cita-cita reformasi," tegas direktur eksekutif Walhi Kalsel ini.

FRI Kalsel, lanjut Cak Kiss menuntut kepada DPR dan DPD RI daerah pilihan Kalsel untuk bersikap secara resmi apakah menerima atau menolak RUU Omnibus Law, paling lambat pada Selasa 28 Juli 2020 mendatang.

"Jika dalam waktu yang ditentukan mereka tidak menyatakan sikap yang kongkrit, maka kami akan menyampaikan mosi tidak percaya dan mosi salah pilih wakil rakyat, serta akan melakukan aksi-aksi lanjutan," tutup Cak Kiss.