PPKM Level 4 Banjarmasin: Pemerintah Longgarkan Aturan Demi Genjot Perekonomian

26 Agustus, 2021 00:41 WIB

Penulis:Redaksi Starbanjar

Editor:Redaksi Starbanjar

IMG-20210727-WA0019.jpg
Duta MAll Banjarmasin.

STARBANJAR- Pemerintah Kota Banjarmasin tengah menggodok aturan baru di tengah perpanjang kebijakan PPKM level 4. Hal ini seiring dengan instruksi pusat yang mengarahkan adanya pelonggaran di sejumlah sektor ekonomi.

Hal demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi. Dia bilang, pelonggaran yang dimaksud akan dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pihaknya.

"Surat edarannya masih digodok jadi sabar saja," Kata Machli.

Machli menjelasakan kelonggaran itu seperti kegiatan makan minum di tempat umum yang pengaturan teknisnya juga diatur oleh pemerintah daerah.

"Seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer," jelasnya.

Sementara, untuk restoran hingga rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal selain melayani take away dan delivery  juga dapat melayani makan di tempat.

"Tapi dengan kapasitas pengunjung 25 persen, dua orang permeja dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat," jelas Machli.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dalam Inmendagri mengatur kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah masih diperkenankan.

Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 sampai dengan 50 orang. Namun lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Untuk fasilitas umum atau area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya pun diizinkan beroperasi 25 persen. Namun dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).

Termasuk, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan masyarakat dengan maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, dengan tidak ada hidangan makanan di tempat. Dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.