PPKM mikro Batola
Banjar Update

PPKM Mikro Diterapkan di Batola Hingga 5 April

  • STARBANJAR - Kementrian Dalam Negeri memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kalimantan Selatan.

Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Kementrian Dalam Negeri memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kalimantan Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro.

Pemerintah Provinsi Kalsel menggelar rapat bersama jajaran Forkopimda Provinsi dan Bupati/Walikota se-Kalsel, Senin (22/03/2021).

Rapat dipimpin langsung Pj Gubernur Safrizal ZA dan Forkopimda Provinsi Kalsel beserta SKPD terkait itu diselenggarakan yang dilakukan secara daring, diikuti Bupati/Walikota se Kalsel.

Pj Gubernur Safrizal ZA mengatakan, PPKM Mikro di Kalsel telah berakhir 8 Maret 2021 dan sekarang sudah ada Instruksi Mendagri Nomor 6/2021 untuk melaksanakan PPKM Mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 di 15 provinsi se Indonesia termasuk Kalsel.

“PPKM Mikro diterapkan untuk mengantisipasi bertambahnya angka penularan Covid-19. Untuk itu diharapkan selama penerapan nantinya tak boleh ada acara yang membuat kerumunan orang banyak yang berpotensi menimbulkan penularan,” pintanya.

Safrizal menyatakan, setiap adanya kegiatan hendaknya mempertimbangkan batasan pengunjung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat termasuk tempat ibadah.

"Maka akan dilarang mengumpulkan orang banyak, kalau tempat ibadah jaga jarak dan jumlah orangnya dibatasi," ucapnya.

Kepada masyarakat Safrizal minta untuk tetap diterapkan disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan banyak orang.

Berdasarkan Instruksi Mendagri no 6/2021 ada 15 Provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro, sebab berdasarkan data evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah ini berlangsung cukup baik dan efektif dalam menekan laju kasus aktif Covid-19.

Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Mikro kembali diperpanjang serta diperluas ke daerah yang memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) yang telah ditetapkan.