
Presiden Cabut Aturan Investasi Miras, Habib Banua : Tidak Ada Kata Terlambat Perbaiki Indonesia
- STARBANJAR - Anggota DPD RI Habib Abdurrahman Bahasyim mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
Politik
STARBANJAR - Anggota DPD RI Habib Abdurrahman Bahasyim mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Dia meyakini investasi miras memang lebih banyak dampak negatifnya ketimbang positif.
"Saya sangat gembira presiden sdh mendengar aspirasi masyarakat, tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki Indonesia secara bersama, saya harap orang orang terdekat presiden betul betul memberi masukan yang baik kepada presiden," ujar Habib Banua sapaan akrabnya, saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).
Dia berpesan setiap kebijakan yang ingin diambil negara jangan hanya melihat dari prespektif ekonomi saja, tapi melihat secara komprehensif segala permasalahan bangsa.
Bagi Habib Banua, Presiden sebagai orang nomor satu di Negara Kesatuan Republik Indonesia jangan sampai akibat kesalahan dalam pengambilan keputusan, Presiden malah terjebak dengan keputusan yang membuat suasana kebangsaan menjadi gaduh.
"Saya berharap kedepan presiden tetap fokus dalam memajukan Indonesia yang maju dan beradab," tandasnya.
Perlu diketahui Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Jokowi mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual.
