Astra Zeneca
Banjar Update

Pro Kontra Vaksin Astra Zeneca

  • STARBANJAR - Ramai isu Vaksin Covid-19 buatan AstraZanecca mengandung babi menjadi perhatian publik.

Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Ramai isu Vaksin Covid-19 buatan AstraZanecca mengandung babi menjadi perhatian publik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung tripsin babi. Namun, penggunaan vaksin saat ini hukumnya dibolehkan atau mubah karena dalam keadaan darurat.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan masyarakat tetap boleh menggunakan vaksin tersebut jika dalam keadaan mendesak serta tidak adanya alternatif lain.

Asrorun menyampaikan alasan pernyataan haram itu karena adanya dugaan bahwa vaksin AZD1222 mengandung bahan tripsin yang berasal dari pankreas babi.

MUI mengumumkan hal tersebut tepat setelah BPOM mengusulkan keharusan untuk melanjutkan pemberian vaksin AstraZeneca.

AstraZeneca selaku produsen vaksin AZD1222 membantah dugaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksin buatannya tersebut mengandung babi.

Direktur AstraZeneca Indonesia Rizman Abudaeri mengatakan vaksin tersebut tidak mengandung babi dalam semua tahap produksi.

“Vaksin vektor virus ini tidak menggunakan ataupun berhubungan dengan produk yang berasal dari daging atau produk hewani lainnya,” ujar Rizman, dilansir dari trenasia, Senin (22/3/2021).

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar menjelaskan, informasi tentang hukum vaksin tersebut perlu diketahui masyarakat luas agar tidak ada rasa kekhawatiran maupun ketakutan saat hendak mengikuti vaksinasi.

“Tapi masyarakat, umat, juga berhak mendapatkan informasi dan diinformasikan antara lain, bahwa otoritas pemberi fatwa Mesir, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Timur Tengah, itu menyatakan (vaksin) halal. Itu yang disampaikan NU Jawa Timur ke umat," kata Marzuki, sabagaimana dikutip NU Online.

Kendati merupakan hasil forum musyawarah dengan melibatkan banyak pakar hukum, hal itu bukan sebuah fatwa. NU Jawa Timur menurutnya tidak pernah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksin. Karena yang punya otoritas fatwa adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Bukan LBM atau PWNU Jawa Timur berfatwa, tapi menginformasikan. Dan tentu umat layak mengetahui itu,” imbuhnya.