
PSBB Banjarmasin: Jam Malam Diberlakukan, Satpol PP Ancam Warga dengan Rotan
Pemerintah Kota Banjarmasin akan memberlakukan jam malam saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan, pada Jum'at (24/4/2020).
Banjar Update
Pemerintah Kota Banjarmasin akan memberlakukan jam malam saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan, pada Jum'at (24/4/2020).
Mengacu peraturan walikota (perwali), pemberlakuan jam malam bakal ini dimulai dari pukul 21.00 sampai dengan pukul 06.00 WITA. Pada masa-masa tersebut, warga yang tak berkepentingan tidak diperkenankan sama sekali untuk keluar rumah.
Satpol PP Banjarmasin pun bahkan siap menindak tegas masyarakat yang masih nekat aturan tersebut. Tak tanggung-tanggung, polisi pamong praja menyiapkan ratusan batang rotan sebagai sanksi tegas bagi warga yang membandel.
"Ini rotan kami siapkan untuk pukulan kasih sayang. Tidak memukul orang sampai KO," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Ichwan sadar imbauan tanpa adanya sanksi tegas seperti ini tak akan efektif diberlakukan untuk warga. Berangkat dari hal tersebut, jajarannya memutuskan mengambil langkah berjaga memakai rotan meski nantinya akan menuai polemik di tengah masyarakat.
"Kalau tidak menggunakan ini, pengalaman kami, kalau hanya dengan mulut kurang diperhatikan, terpaksa kami mempersiapkan ketegasan dengan rotan, tapi tadi saya bilang untuk pukulan kasih sayang saja," ujarnya.
Selain itu, Ichwan juga memastikan sanksi ini disiapkan agar masyarakat sadar bahwa Kota Banjarmasin sedang tidak baik-baik saja. Alias sudah menjadi zona merah sebaran Covid-19.
Mengacu data terkini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin saja, sampai sekarang kota ini sudah mencatat 32 kasus pasien positif. Dengan rincian dalam perawatan 22 orang, sembuh 5 orang, serta meninggal 5 orang.