Pasar Baru
Banjar Update

PSBB Banjarmasin: Pasar Rakyat dan Toko yang Jual Barang Sekunder Ditutup Total

  • Pemberlakuan aturan main dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II di Kota Banjarmasin diklaim akan lebih ketat. Musababnya, Walikota Ibnu Sina sudah merevisi beberapa poin peraturan walikota (perwali) tentang PSBB yang dianggap kurang efektif memutus mata rantai Covid-19.

Banjar Update
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

STARBANJAR- Pemberlakuan aturan main dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II di Kota Banjarmasin diklaim akan lebih ketat. Musababnya, Walikota Ibnu Sina sudah merevisi beberapa poin peraturan walikota (perwali) tentang PSBB yang dianggap kurang efektif memutus mata rantai Covid-19.

Bahkan surat edarannya pun sudah keluar, pada Senin (11/5/2020) tadi. Ditandatangani oleh Ibnu Sina selaku pemangku kebijakan tertinggi dalam pelaksanaan PSBB.

Salah satu perubahan dari perwali tersebut terkait keberadaan pasar dantoko-toko barang sekunder. Jika dalam aturan sebelumnya masih dibolehkan beroperasi, maka dalam revisi regulasi terbaru ditutup total.

"Betul. Jika kita lihat dalam perwali memang seperti itu. Semua toko-toko baik barang sekunder yang berada di pasar induk maupun pasar rakyat skala kecil ditutup. Kecuali untuk barang pokok," kata Kabid PDSP dan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, kepada starbanjar.

Menurut Tezar -sapaannya-, kebijakan tersebut ditempuh semata-mata demi memutus rantai Covid-19. Bukan sama sekali untuk mematikan usaha orang masyarakat kota

"Kami harapkan semuanya mendukung. Kita semua sedang sama-sama berperang melawan Covid-19," tegasnya.

Ia pun menaruh harapan dengan penutupan sementara ini tak ada lagi penyebaran Covid-19 di kawasan pasar. Sebab, sudah ada contoh kasus yakni Sentra Antasari yang sudah menjadi klaster sebaran virus corona di Kota Banjarmasin.

"Nah, kita harapkan jangan sampai ada lagi pasar-pasar seperti itu," kata Tezar.

Ia mafhum jika kebijakan ini nantinya bakal mendapat protes dari masyarakat, khususnya dari para pedagang barang sekunder. Namun, menurutnya, setiap kebijakan pasti memang ada pro dan kontra.

"Pedagang yang mendukung (penutupan) banyak. Yang menolak juga sedikit. Ini memang pasti ada pro kontra. Namun, sekali lagi, ini memang semata-mata sebagai upaya kita memutus mata rantai Covid-19," tukas Tezar.

Mengacu Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, ada sederet pasar rakyat skala kecil yang bakal terdampak kebijakan ini. Diantaranya, Pasar Baru Permai, Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru, Pasar Malabar, Pasar Tungging, Pasar Sudirapi, Pasar Titipan Sepeda, Pasar Cempaka, Taman Sari, hingga Pasar Blauran.

Penutupan pasar dan toko sekunder ini akan dimulai, pada Selasa (11/5/2020) besok.

Sementara pasar yang menjual bahan pangan atau kebutuhan pokok tetap bisa buka dengan jam operasional dari pukul 06.00 WITA hingga 12.00 WITA (pasar pagi) dan pukul 14.00 sampai 18.00 WITA (pasar malam).