Walikota Ibnu Sina saat konferensi pers
Banjar Update

PSBB Berakhir, Walikota Ibnu Enggan Sebut Banjarmasin Terapkan New Normal

  • STARBANJAR- Pemerintah kota Banjarmasin resmi menyudahi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar kota Banjarmasin tahap 3 pada Minggu, (31/05/2020). Keputusan ini diambil oleh Pemko Banjarmasin usai mengadakan rapat evaluasi PSBB tahap 3 di Rumah Dinas Walikota Banjarmasin.

Banjar Update
Ari Arung Purnama

Ari Arung Purnama

Author

STARBANJAR- Pemerintah kota Banjarmasin resmi menyudahi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar kota Banjarmasin tahap 3 pada Minggu, (31/05/2020). Keputusan ini diambil oleh Pemko Banjarmasin usai mengadakan rapat evaluasi PSBB tahap 3 di Rumah Dinas Walikota Banjarmasin.

Kebijakan ini juga didasari oleh surat keputusan BNPB bernomor 13.A Tahun 2020 yang menetapkan 29 Mei 2020 sebagai adalah tanggal terakhir dari status gawat darurat bencana non-alam.

Walaupun PSBB sudah dicabut, Ibnu Sina mengatakan kurva di Banjarmasin tidak akan landai dalam waktu dekat.

Oleh karena itu, seluruh arahan seperti wajib memakai masker ketika keluar, atur jarak di ruang publik, selalu cuci tangan usai menyentuh sesuatu, dan langsung mandi usai datang dari luar akan tetap diterapkan setelah meski status PSBB telah ditiadakan.

"Kami memindahkan pusat pengawasan ke masing-masing kelurahan yang ada di Banjarmasin sehingga warga dapat lebih pro-aktif dalam mendisiplinkan diri mereka sendiri. Warga sendiri yang dapat memutuskan kapan pandemi ini akan berakhir" tegas Ibnu Sina di teras rumah dinas walikota.

Kendati begitu, Ibnu enggan menyebut fase setelah ditiadakannya PSBB ini sebagai new normal atau
kenormalan baru.

"Kami tidak menyebutnya sebagai New Normal, tapi kami menyebutnya sebagai kondisi tanggap darurat pasca-PSBB" ujar beliau menerangkan.

Menghadapi Kondisi Tanggap Darurat pasca-PSBB, selain kebijakan fase new normal pemerintah pusat, sejumlah kebijakan yang akan diterapkan Pemko Banjarmasin.

Ambil contoh, ditiadakannya jam malam bagi warga Banjarmasin. Hal ini dilakukan agar ekonomi dapat berjalan secara normal mengikuti fase yang diterapkan pemerintah pusat.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 2020 tentang Pedoman Rumah Ibadah yang aman di masa pandemi, akan ada wacana dibuat rumah ibadah percontohan yang menyesuaikan kondisi Pandemi Covid-19 agar aktivitas keagamaan dapat berjalan normal kembali.

"Nanti Masjid Sabilal Muhtadin akan digunakan sebagai rumah ibadah percontohan ditingkat provinsi, Masjid Agung Miftahul Ihsan untuk tingkat kota, dan setiap masjid jami untuk kelurahan masing-masing" papar Ibnu Sina.

Adapun untuk kegiatan belajar mengajar (KB) pendidikan di kota Banjarmasin untuk TK, SD, dan SMP akan diberlakukan belajar dari rumah hingga 27 Juni 2020.

Terkait bantuan warga terdampak COVID-19, bantuan tersebut tetap diteruskan seiring perbaikan data bagi warga yang belum mendapatkan.

Asal tahu saja, meskipun keputusan mencabut PSBB telah ditetapkan, jumlah positif COVID-19 di Banjarmasin mencapai 403 kasus, terhitung sampai pukul 16:00 Wita 30 Mei 2020.