
PSBB Kota Banjarbaru-Batola-Banjar Resmi Diberlukan Mulai 16 Mei 2020
STARBANJAR- Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru, Batola, dan Kabupaten Banjar, akhirnya ditetapkan oleh Pemprov Kalimantan Selatan.
Banjar Update
STARBANJAR- Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru, Batola, dan Kabupaten Banjar, akhirnya ditetapkan oleh Pemprov Kalimantan Selatan.
Melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalsel, pemerintah memutuskan agar PSBB di tiga daerah tersebut dimulai per Sabtu (16/5/2020) nanti. Tepatnya pukul 00.01 WITA.
Keputusan ini diutarakan oleh Ketua Harian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie, dalam rapat bersama tiga daerah tersebut di Gedung Idham Chalid Kompleks Perkantoran Pemprov, pada Rabu sore.
"Sudah kita lakukan rapat bersama dengan tiga daerah tersebut. Hal ini khususnya untuk menjamin kesiapan masing-masing daerah khususnya jaring pengamanan sosial," kata Haris.
Dia juga mengungkapkan keputusan ini juga diambil setelah adanya persetujuan PSBB tiga daerah yang diteken oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto. Melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/304/2020 tertanggal 11 Mei 2020.
Adapun tiga daerah tersebut nantinya akan diberi pedoma pelaksanaan PSBB melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini, menurut Haris, pergub itu masih dalam tahap rancangan untuk segera diberlakukan daerah yang dimaksud.
Dengan diberlakukannya PSBB di Batola, Banjar, serta Banjarbaru, maka kini sudah ada empat daerah yang memberlakukan status tersebut untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang kian meluas.
Sebelumnya, ada Kota Banjarmasin yang sudah lebih dulu memberlakukan PSBB. Kini kota berjuluk seribu sungai tersebut sudah menjalani PSBB Jilid ke-2 yang berlaku sampai 21 Mei 2020 nanti.