Anggota DPD RI Utusan Kalimantan Selatan Dr Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau yang akrab disapa Habib Banua (foto : Dokumentasi pribadi)
Politik

PSU Pilgub Kalsel, Habib Banua : Putusan MK Jaga Legitimasi Rakyat

  • STARBANJAR - Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan harus digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kabupaten Tapin.

Politik
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan harus digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kabupaten Tapin.

Putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) atas keputusan KPU Kalimantan Selatan, yang ‘memenangkan’ duet petahana, Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu).

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga daerah di tujuh kecamatan. Yakni, Kota Banjarmasin khususnya di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul.

Dan 24 tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. MK memerintahkan KPU Banjarmasin untuk menggelar PSU maksimal 60 hari setelah putusan disampaikan.

Putusan yang diteken Ketua MK Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU Kalsel bernomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020.

Anggota DPD RI Habib Abdurrahman Bahasyim angkat suara ihwal keputusan MK tentang sengketa Pilgub Kalsel.

Habib Banua - sapaan akrabnya berpendapat bahwa apa yang diputuskan MK tentu sangat baik untuk demokrasi di Kalsel.

"Para calon juga tentu tak ingin kemenangannya dinodai dengan kecurangan, hal tersebut akan berimplikasi terhadap ketidak percayaan masyarakat kepada proses Pilkada dan hasil yang didapat," ujar Habib Banua saat dihubungi, Minggu (21/3/2021).

Putusan MK, sambungnya agar dilaksanakan PSU seharusnya semua calon akan senang sebagai ajang pembuktian bahwa masyarakat memang konsisten memilih calon pemimpinnya.

Habib Banua menyebut MK telah mengembalikan legitimasi suara rakyat sebagai pondasi kuat untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dalam menerima hasil pesta demokrasi di Kalsel.

"Dalam kurun waktu yang telah ditentukan untuk pelaksanaan PSU , saya berharap masyarakat betul betul kembali mempelajari calon pemimpinnya dan jangan golput karena hasil dari Pilkada ini menentukan arah pembangunan Kalsel pada masa yang akan datang," tandasnya.