Banjar Update
25 Oktober, 2024 13:39 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Industri tekstil Indonesia kini sedang dihantam badai yang berakibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga sang pabrik terpaksa gulung tikar atau pailit.
Satu per satu pabrik tekstil di Indonesia tumbang di awal tahun 204 hingga kini. Terbaru Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.
Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2 Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pabrik Sritex di Sukoharjo berdiri di atas lahan seluas 79 hektare dan mempekerjakan sekitar 50 ribu orang. Secara keseluruhan, Sritex memiliki 27 pabrik benang (spinning), 5 pabrik pencelupan dan finishing (dyeing-printing-finishing), 5 pabrik tenun (greige), serta 11 pabrik garmen (fashion).
Selain Sritex, ada enam pabrik tekstil yang tutup pada tahun ini. Berikut daftar dan sekilas profilnya.
PT SAI Apparel Industries adalah perusahaan manufaktur pakaian jadi yang didirikan pada tahun 1998. Dilansir dari laman resminya, PT SAI Apparel Industries telah membukukan omzet penjualan sebesar US$90 juta di tahun 2016 lalu.
Perusahaan tersebut berdiri di lahan seluas 18 hektare di Semarang dengan lebih dari 10 ribu karyawan. PT SAI Apparel Industries yang berlokasi di Semarang memiliki 14.000 pekerja.
Namun kabar terakhir, tinggal menyisakan 8.000-an pekerja dan seluruhnya di-PHK karena kondisi pabrik tutup total. Alasan adanya PHK hingga penutupan pabrik karena sepi order.
Pekerja di PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex) bergantian menjaga pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Tirto, Kabupaten Pekalongan seiring belum adanya kepastian terkait pesangon usai pabrik tutup.
Pabrik ini resmi berhenti beroperasi sejak 6 Juni 2024 karena mengalami penurunan order secara bertahap hingga tidak ada lagi orderan. Namun sayangnya ratusan pekerja masih belum mendapat kepastian terkait upah dan pesangon. Diketahui sejumlah 700 orang terdampak akibat PHK masal.
Selain pekerja, sejumlah perusahaan mitra Dupantex juga telah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg dilayangkan oleh PT Euro Chem Tex serta PT Multikimia Inti Pelangi melalui Agus Suprihanto sebagai kuasa hukum.
PT Alenatex merupakan pabrik pembuatan kain di Bandung Jawa Barat nantinya akan menjual kain secara domestik dan ekspor, harus gulung tikar akibat pesanan tekstil di pabrik lokal dan pasar ekspor menurun.
Permintaan pasar yang melemah membuat banyak pabrik beroperasi di bawah kapasitasnya, sehingga biaya produksi menjadi tidak efisien. Selain itu industri tekstil kalah saing dengan produk impor. Karena alasan tersebut Alenatex melakukan PHK ada sebanyak 700 karyawan yang terdampak, baik karyawan hingga tenaga kontrak.
PT. Kusumahadi Santosa adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri tekstil yang didirikan pada tanggal 14 Mei 1980 yang beralokasi di Jalan Raya Jaten Km 9,5 Jaten, Karanganyar, Surakarta.
Kusumahadi Santosa melakukan PHK masalah terhadap 500 karyawan akibat mengalami kebangkrutan. Lagi-lagi penyebabnya adalah produk tekstil impor yang murah membuat produk lokal kehilangan pangsa pasar.
Penurunan pesanan karena tren belanja konsumen yang berubah pasca pandemi. Banyak pabrik yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 24 Oct 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 25 Okt 2024
Bagikan