petugas Satpol PP menegur pria yang tidak menggunakan masker
Banjar Update

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Disiplin Protokol Kesehatan

  • STARBANJAR - Penyebaran pandemi Virus Corona atau Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mulai melandai. Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2020 untuk memperketat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Banjar Update
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

STARBANJAR - Penyebaran pandemi Virus Corona atau Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mulai melandai. Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2020 untuk memperketat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan Inpres No 6/2020 tersebut sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” kata Angki dilansir dari trenasia, Jumat (4/9/2020).

Dalam inpres tersebut, kata dia, Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Dan juga memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum, dan ketertiban masyarakat,” ucap politisi PKPI ini.

Angkie menambahkan sampai saat ini Presiden terus mengkampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Beberapa upaya yang ditekankan meliputi hal-hal yang sangat bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru.

Sebelumnya, Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyatakan target ke depan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang rentan, yaitu melindungi yang rentan, penderita komorbid, lanjut usia, termasuk tenaga kesehatan.

Selain itu, menekan kasus aktif, meningkatkan kesembuhan, dan menurunkan kematian, meningkatkan “testing, tracing dan treatment”, melakukan vaksinasi dan meningkatkan ketersediaan reagen, PCR, dan alat pelindung diri, melakukan sosialisasi secara masif menggunakan SDM nasional, meningkatkan perubahan perilaku untuk mematuhi protokol kesehatan.