Hotel A Banjarmasin
Banjar Update

Ramai-Ramai Dorong Hotel A Banjarmasin Agar Tak Lagi Mangkrak

  • Berdiri di kawasan protokol Kota Banjarmasin, bangunan berkelir putih ini tampak kusam ketimbang gedung-gedung lain di sampingnya. Bagian dinding ditumbuhi lumut, sebagian catnya terkelupas. Sementara, pada sejumlah sisi jendela, gedung kian terlihat tak terurus lantaran ditumbuhi tanaman-tanaman liar.

Banjar Update
Ari Arung Purnama

Ari Arung Purnama

Author

STARBANJAR- Berdiri di kawasan protokol Kota Banjarmasin, bangunan berkelir putih ini tampak kusam ketimbang gedung-gedung lain di sampingnya. Bagian dinding ditumbuhi lumut, sebagian catnya terkelupas. Sementara, pada sejumlah sisi jendela, gedung kian terlihat tak terurus lantaran ditumbuhi tanaman-tanaman liar.

Warga Banjarmasin lazim mengenal bangunan ini dengan Hotel A atau Hotel Arum. Letaknya persis berada di pinggir perempatan Jalan Lambung Mangkurat, sebuah kawasan pusat perkotaan strategis di Banjarmasin.

Dibangun dan dioperasikan sejak awal tahun 90-an silam, sudah beberapa tahun terakhir gedung tujuh lantai tersebut tak dijalankan lagi sebagai hotel. Alasannya belum jelas. Sejak berhenti beroperasi, sang pemilik belum juga muncul ke publik.

Warga yang sering beraktivitas di sekitar bangunan tersebut lantas sering bertanya-tanya kapan gedung ini bisa dihidupkan lagi. Ambil contoh, ada Rahman. Tukang becak yang sering mangkal di belakang Hotel A ini heran kenapa bangunan dengan posisi strategis seperti gedung ini tak kunjung dimanfaatkan dengan baik.

"Saya mangkal di belakang gedungnya itu biasanya ada bau-bauan tidak sedap. Belum lagi kalau sudah malam, merinding saya pak," ujarnya saat ditemui Starbanjar, belum lama tadi.

Ia jelas saja takut jika gedung ini dibiarkan mangkrak. Menurut dia, harus ada sikap tegas dari pemerintah untuk membuat wadah ini jadi berfungsi kembali.

Ahli Perencanaan Tata Kota dari Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO) Kalsel, Nanda Febryan Pratamajaya, juga mendorong pemerintah kota harus tegas menertibkan bangunan-bangunan kosong dan mangkrak.

"Secara pribadi, saya berharap agar pemerintah kota untuk segera mengatur regulasi untuk mencegah bangunan mangkrak, karena akan merusak citra kota. Saran saya agar regulasi ini bisa dimasukkan kedalam materi teknis perda bangunan gedung atau perda IMB," kata Nanda.

Selain bisa menjadi tempat untuk melakukan kejahatan, keberadaan bangunan kosong di pertengahan kota dinilai tidak baik oleh Nanda. Akan tetapi, dia juga mengatakan agar tidak langsung memakai bangunan yang sudah lama kosong.

"Idealnya dilakukan evaluasi konstruksi bangunan jika hendak menggunakannya lagi," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku sudah melakukan upaya komunikasi dengan sang pemilik tentang nasib pengelolaan Hotel A Banjarmasin. Dia membeberkan, baru-baru tadi pihak owner sudah menyampaikan ada rencana alih fungsi menjadi bangunan lainnys.

"Sedang mengajukan alih fungsi, tetap sebagai hotel, tapi ada juga rumah sakit dan semacam tempat kaya kafe-kafe gitu. Jadi ada upayalah dari pemilik. Kami sempat komunikasi, daripada itu nganggur," ujar Ibnu.

Ibnu pun bercerita bahwa pihak pemko sudah berupaya mengajukan gedung ini untuk dipergunakan sebagai rumah karantina bagi pengidap Covid-19. Namun, kata pemilik, tempat ini sudah diwacanakan untuk dipermak lagi.

"Intinya, mereka menyampaikan minat. Artinya itu bangunan terbengkalai, kan kita mempertanyakan kenapa itu terbengkalai di tengah-tengah kota? Lalu mereka menegaskan seperti itu," kata Ibnu lagi.

Setelah ini, Ibnu menyebut masih ada beberapa langkah yang mesti diajukan oleh sang pemilik agar Hotel A bisa difungsikan lagi. Seperti mengajukan izin prinsip, hingga evaluasi konstruksi, agar pihak pemko mengetahui secara jelas apakah bangunan ini masih layak atau tidak.