
Ramai-Ramai Protes Bea Materai, Kemenkeu dan BEI Angkat Suara
STARBANJAR - Dalam beberapa hari terakhir investor ritel di pasar modal ramai-ramai protes atas rencana pungutan bea materai dalam setiap transaksi di bursa saham. Salah satunya adalah Inan Sulaiman investor ritel menggalang petisi online di laman Change.org yang memprotes rencana bea materai di pasar saham. Tercatat petisi yang sudah didukung nyaris lima ribu oranng.
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR - Dalam beberapa hari terakhir investor ritel di pasar modal ramai-ramai protes atas rencana pungutan bea materai dalam setiap transaksi di bursa saham. Salah satunya adalah Inan Sulaiman investor ritel menggalang petisi online di laman Change.org yang memprotes rencana bea materai di pasar saham. Tercatat petisi yang sudah didukung nyaris lima ribu oranng.
"Sebagai Investor Ritel yang bermodal sedikit. Tentunya biaya materai sangat memberatkan kami. Potensi investor ritel di masa depan sangatlah menjanjikan,"ujar Inan, Sabtu (20/12/2020).
Dia menyebut banyak rakyat yang sudah mulai sadar untuk mengalihkan dananya untuk investasi di Pasar Modal Indonesia. Dengan adanya Corona, menuntut berbagai sekuritas untuk bergerak cepat dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.
"Gerakan #YukNabungSaham sekarang tidak cuman menjadi slogan, namun juga sebagai realitas dengan adanya berbagai kemudahan masyarakat dalam mengakses Pasar Modal Indonesia secara daring," kata dia.
Dia meminta pehabat terkait mengevaluasi dan merivisi peraturan terkait biaya Materai per Trade Confirmation.
"Paling tidak diberikan batas bawah materai senilai Rp. 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini," tukasnya.
Sekadar ilustrasi Fren diharga Rp 72 per lembarnya, dengan pembelian satu lot atau 100 lembar saham, investor mengeluarkan Rp 7.200, belum termasuk fee sekuritas. Ditambah dengan bea materai Rp 10.000, tentu akan memberatkan investor.
Atas heboh-heboh ini, BEI dan Kemenkeu pun akhirnya angkat bicara. Melalui surat klarifikasi resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama memberikan penjelasan.
Saat ini, kata Yoga, pemerintah tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Materai. Perumusan itu tengah dikoordinasikan bersama otoritas moneter dan pelaku usaha.
Nantinya, pengenaan bea materai akan dilakukan dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen. Tentu juga dengan memerhatikan kemampuan masyarakat.
“Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan bea materai,” terang Yoga.
Tidak ketinggalan, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo juga memberikan klarifikasi atas heboh pengenaan bea materai tersebut. Menurut Laksono, bea materai tidak dikenakan pada setiap transaksi di pasar modal, melainkan kepada akumulasi transaksi dalam sehari.
Setiap akhir perdagangan, sambung Laksono, broker akan mengeluarkan TC yang nantinya bakal dikenakan bea materai.
“TC dikeluarkan harian (kalau terjadi transaksi). Mau beli/jual Rp10 juta atau Rp10 miliar selama dalam satu TC ya tetap kena bea materai Rp10 ribu,” kata Laksono.
Pengenaan bea materai juga akan dikenakan pada transaksi surat berharga lain, termasuk reksa dana dan obligasi. Namun begitu, Laksono meminta agar seluruh pelaku investasi bersabar menunggu seluruh petunjuk pelaksanaan (juklak) diterbitkan oleh pihak pemerintah.
“Kita tunggu juklaknya saja ya karena kalau dari UU-nya akan kena BM (bea materai) juga,” pungkas dia.
