Lapas
Banjar Update

Ratusan Narapidana Lapas Teluk Dalam Banjarmasn Terima Remisi Lebaran

  • Sebanyak 995  narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momen hari raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu (24/5/2020) ini.

Banjar Update
M Rahim Arza

M Rahim Arza

Author

STARBANJAR- Sebanyak 995  narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momen hari raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu (24/5/2020) ini.

Pemberian remisi tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalsel, Agus Toyib, pagi tadi. Agus menyerahkan SK pengurangan masa pidana secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan.

Menurut Agus, pengurangan masa tahanan diberikan sebagai apresiasi pemerintah lantaran para narapidana telah berkelakuan baik.

"Jadi terus berbuat yang terbaik selama menjalani pembinaan di lapas. Agar cepat bebas dengan adanya remisi," kata Agus Toyib.

Dari catatam yang dimiliki Lapas Teluk Dalam sendiri, sejatinya ada 1.020 narapidana yang mestinya menerima remisi tersebut. Hanya saja, untuk sisanya, masih menunggu perbaikan dari pemerintah pusat.

Adapun pengurangan masa pidana ini berkisar antara 15 sampai 1 bulan. Ratusan narapidana yang menerima remisi berasal dari mereka yang terjerat tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum.

Sementara itu, dari rilis yang diterima Kemenkumham Kalsel, sejatinya ada 4.228 napi di 13 kabupaten/kota yang menerima remisi. Kesempatan itu diberikan kepada warga binaan di 14 lapas dan rumah tahanan yang tersebar di seluruh Banua.