Ekonomi dan Bisnis
16 September, 2024 12:47 WIB
Penulis:Redaksi Starbanjar
Editor:Redaksi Starbanjar
STARBANJAR - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan 2024 telah dibuka, masyarakat kecamatan Banjarmasin Selatan sudah dapat mendaftarkan diri dengan cara langsung mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
Rekrutmen dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.
Sesuai juknis tersebut pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama 17 hari terhitung mulai tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024 mendatang. dan dilanjutkan tahapan lain setelah itu, untuk timeline lengkap bisa dibaca pada instagram resmi Panwaslih Kecamatan Banjarmasin
SYARAT PENGAWAS TPS
Untuk menjadi Pengawas TPS pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan keterangan dari Rumah Sakit ataupun puskesmas setempat
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Bagikan
Ekonomi dan Bisnis
sebulan yang lalu
Banjar Today
2 bulan yang lalu