Remisi diberikan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Minggu (17/8/2025). Ia didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel Mulyadi, serta disaksikan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, Sekda Provinsi M. Syariduddin, dan unsur Forkopimda.
Banjar Update

Ribuan Napi di Kalsel Terima Remisi HUT ke-80 RI, Berapa yang Langsung Bebas?

  • Sebanyak 6.638 narapidana di Kalimantan Selatan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Dari jumlah itu, 143 orang langsung bebas, termasuk satu anak binaan.
Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR – Sebanyak 6.638 narapidana di Kalimantan Selatan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Dari jumlah itu, 143 orang langsung bebas, termasuk satu anak binaan.

Remisi diberikan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Minggu (17/8/2025). Ia didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel Mulyadi, serta disaksikan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, Sekda Provinsi M. Syariduddin, dan unsur Forkopimda.

Rinciannya, Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana diterima 6.638 orang, sedangkan Remisi Umum II yang membuat napi bisa langsung bebas diberikan kepada 142 orang. Dari angka itu, 74 orang langsung bebas, sementara 68 orang masih harus menjalani pidana denda atau subsider.

Gubernur Muhidin menyebut pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan pemerintah bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik.

“Remisi ini adalah penghargaan dari pemerintah bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah. Kami berharap dengan adanya remisi ini, nantinya jika sudah keluar dapat kembali ke masyarakat dengan memanfaatkan keterampilan yang mereka miliki selama dibina dalam lapas,” ujar Muhidin.

Apa Kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel?

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi, menyampaikan jumlah warga binaan di lapas dan rutan di Kalsel hingga 16 Agustus 2025 mencapai 9.304 orang. Terdiri dari 1.137 tahanan dan 8.167 narapidana.

“Yang memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umum, yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan pada Hari Kemerdekaan RI, adalah Narapidana sebanyak 6.780 orang dan Anak Binaan sebanyak 27 orang,” ujar Mulyadi.

Dari jumlah itu, Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana diterima 6.638 orang. Remisi Umum II, yaitu pengurangan masa pidana sekaligus bebas, diberikan kepada 142 orang—74 langsung bebas, sementara 68 lainnya masih menjalani pidana denda atau subsider. Satu anak binaan juga mendapatkan kebebasan.

Selain itu, terdapat 13 narapidana yang memenuhi syarat Remisi Tambahan jenis Pemuka Kerja, 7.112 narapidana untuk Remisi Dasawarsa, serta 26 anak binaan yang diusulkan pengurangan masa pidana Dasawarsa 2025.