Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers soal putusan MK terkait ambang batas usia capres - cawapres (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Nasional

Sambil Tersenyum, Presiden Jokowi Tanggapi Putusan MK yang Lapangkan Gibran

  • Ditanya soal peluang Gibran maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024, Jokowi menegaskan hal itu bukan kewenangannya.
Nasional
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon dalam petitumnya meminta kepada MK untuk menambahkan frasa “berpengalaman sebagai kepala daerah” sebagai syarat calon presiden (capres)–calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dikabulkannya sebagian petitum tersebut menyebabkan seorang yang belum genap berusia 40 tahun dapat mencalonkan sebagai capres–cawapres jika pernah menjadi kepala daerah. Artinya, putra Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang melaju di kontestasi Pilpres 2024. 

Ditanya mengenai putusan MK, Jokowi tampak irit bicara. "Silakan ditanyakan kepada Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujar Jokowi sambil tersenyum, diketahui melalui keterangan resmi via YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Selasa , 16 Oktober 2023. 

Jokowi juga meminta hal itu ditanyakan pada pakar hukum.  

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah artikan seolah saya mencampuri urusan yudikatif," ujar Jokowi yang tengah berada di China untuk mengikuti forum Belt and Road Initiative.

Ditanya soal peluang Gibran maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024, Jokowi menegaskan hal itu bukan kewenangannya. “Pasangan capres – cawapres ditentukan partai politik atau gabungan partai politik, itu wilayah parpol," ujarnya.

Dalam sidang pembacaan putusan ambang batas usia capres–cawapres, MK menolak permohonan yang diajukan beberapa pihak seperti Partai PSI, Partai Garuda, hingga Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. MK menetapkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun.  

Meski demikian MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023. Dikabulkannya permohonan tersebut membuka peluang kepada orang yang belum berusia 40 menjadi capres – cawapres asal pernah menjadi kepala daerah.  

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 17 Oct 2023