
Satu Izin Fintech Dicabut, Berikut Ini 151 Fintech P2P Lending yang Diawasi OJK
STARBANJAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar anyar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin. Terbaru ada satu perusahaan fintech yang dicabut izinnya.
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar anyar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin. Terbaru ada satu perusahaan fintech yang dicabut izinnya.
"Sampai dengan 15 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 151 perusahaan," dilansir dari situs resmi OJK, Kamis (24/12/2020).
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin. OJK pun menyebut nama perusahaan tersebut.
"Adapun terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia," sebutnya.
PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia dikenal dengan nama Telefin. Fintech ini juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
Masyarakat harus berhati-hati terhadap perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending yang tidak terdaftar/berizin di OJK. Masyarakat dihimbau untuk tidak bertransaksi, baik sebagai peminjaman (borrower) ataupun sebagai pemberi pinjaman (lender). Bertransaksi dengan fintech P2PL yang tidak terdaftar atau berizin di OJK memiliki risiko yang sangat tinggi.
Keberadaan Peer to Peer (P2P) Lending tak berizin atau fintech ilegal kian memang kian marak. Mereka memanfaatkan kondisi ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19.
OJK pun meminta masyarakat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Berikut ini 151 Fintech yang diawasi OJK.



