
Sejumlah Daerah Turun Level, Jokowi Resmi Perpanjang PPKM
- STARBANJAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021.
Nasional
STARBANJAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021.
perpanjang PPKM kali ini sejumlah daerah turun level, baik di Jawa-Bali maupun di luar kedua pulau tersebut.
Level 4 merupakan status PPKM tertinggi yang menandakan suatu wilayah memiliki angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kemudian, kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Serta, angka kematian warga akibat Covid-19 yang lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk.
"Untuk pulau Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," kata Jokowi yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Presiden menjelaskan untuk wilayah Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya, penerapan PPKM di wilayah tersebut menjadi level 3 dan berlaku hingga 30 Agustus.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan PPKM level 4 diberlakukan di 7 Provinsi, atau turun dari 11 provinsi dalam penetapan sebelumnya. Penerapan PPKM level diberlakukan 104 kabupaten/kota, atau turun dari 132 Kabupaten/kota dalam pengunguman sebelumnya.
Pun pada level 3, dari yang awalnya 215 kabupaten/kota, kini menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara untuk level 2 dari yang awalnya 39 kabupaten/kota, saat ini menjadi 48 kabupaten/kota.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada," kata dia.
Khusus untuk wilayah luar Jawa-Bali pemerintah memperpanjang selama dua pekan atau hingga 6 September guna menekan laju penularan virus corona.
Pemerintah telah mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi di daerah-daerah yang turun level tersebut.
Relaksasi tersebut seperti tempat ibadah yang mulai boleh dibuka untuk kegiatan ibadah dengan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.
Kemudian restoran atau tempat makan boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen atau dua orang satu meja dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, sektor industri ekspor dapat mulai beroperasi 100 persen. Jika ditemukan kasus baru dan menjadi klaster, sektor ini akan ditutup selama lima hari.
