Nasional
28 Februari, 2024 10:20 WIB
Penulis:Redaksi Starbanjar
STARBANJAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI pada hari ini, Rabu 28 Februari 2024. Pemberian pangkat tersebut akan dilakukan dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri yang akan berlangsung di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar telah mengkonfirmasi jadwal tersebut. “Iya betul, (Menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” kata Nugraha, dikutip Rabu 28 Februari 2024.
Sebelumnya, Prabowo adalah purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal atau jenderal bintang tiga. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Juru bicara Menhan, Dahnil Ahzar Simanjuntak, mengonfirmasi rencana pemberian pangkat tersebut. Dahnil menyatakan kenaikan pangkat yang istimewa kepada Prabowo atas dedikasi dan kontribusinya dalam kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
Dia juga menjelaskan pemberian kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sebetulnya, Prabowo adalah purnawirawan TNI pertama yang dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan. Menurut catatan dari Akademi Militer, sebelumnya sudah ada tujuh Jenderal TNI yang diberi gelar kehormatan dengan bintang empat. Di antara mereka adalah mantan Presiden Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono.
Jenderal Soesilo adalah lulusan Akademi Militer pada 1948. Pada 17 Maret 1993, ia dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan oleh Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto. Selama karirnya, ia menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan juga sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Soesilo adalah tokoh militer pertama yang menerima gelar Jenderal Kehormatan. Sebelumnya, pemberian gelar ini biasanya diberikan secara anumerta, contohnya kepada Gatot Subroto dan Ahmad Yani.
SBY adalah Presiden Indonesia keenam. Dia dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan pada 15 November 2000. Pemberian gelar tersebut dilakukan saat Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjabat sebagai presiden. SBY lulusan Akademi Militer Nasional yang menyelesaikan pendidikannya pada 1973.
Surjadi pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari 1992 hingga 1997, diberi gelar Jenderal Kehormatan pada 1 November 2000, pada masa pemerintahan Gus Dur. Ia juga memiliki pengalaman sebagai Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.
Agum Gumelar, seorang politikus senior dari Partai Golkar, dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan pada 1 November 2000, bersamaan dengan Surjadi Soedirdja. Karier militer Agum terbilang panjang, termasuk menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus pada masa pemerintahan Soeharto.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Perhubungan, Menteri Pertahanan, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Luhut saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan pada 1 November 2000. Pemberian gelar Jenderal tersebut diterimanya bersamaan dengan Agum Gumelar dan Surjadi Soedirdja. Sebelumnya, Luhut telah menjabat sebagai Duta Besar RI.
Hari diberi gelar Jenderal Kehormatan pada 1 Oktober 2004, selama pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Saat itu, dia menjabat sebagai Wakil Ketua MPR dan Menteri Dalam Negeri. Namun, karirnya meredup setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hendropriyono diberi gelar Jenderal Kehormatan pada 1 November 2004, selama kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Ia adalah seorang Guru Besar dalam bidang Intelijen dan pernah menjabat sebagai Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan pada masa pemerintahan Soeharto dan Habibie.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 28 Feb 2024
Bagikan