
Sempat Diprotes, Walikota Banjarmasin Izinkan Kembali Pedagang Pasar Berjualan Selama PSBB
Walikota Banjarmasn, Ibnu Sina, kembali mengizinkan para pedagang non barang pokok atau sekunder seperti di kawasan Pasar Sudimampir, Ujung Murung, dan Pasar Baru, dan sekitarnya untuk berjualan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Banjar Update
STARBANJAR- Walikota Banjarmasn, Ibnu Sina, kembali mengizinkan para pedagang non barang pokok atau sekunder seperti di kawasan Pasar Sudimampir, Ujung Murung, dan Pasar Baru, dan sekitarnya untuk berjualan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mereka diperbolehkan berdagang terhitung sejak, Jum'at (15/5/2020) besok.
Keputusan itu diambil Ibnu Sina setelah melakukan rapat terbatas (ratas) yang digelar bersama jajarannya pada, Kamis siang tadi di Balai Kota Banjarmasin.
Kebijakan ini disebut Ibnu juga sebagai bentuk pemenuhan janji kepada para pedagang yang menginginkan pasar tetap buka demi mencari nafkah.
"Pedagang tetap bisa buka, tapi dengan pembatasan waktu. Dari jam 9 (pagi) sampai jam 1 (siang). Terapkan namanya protokol kesehatan. Wajib pakai masker, disiapkan cuci tangan, social distancingnya diterapkan," kata Ibnu.
Selanjutnya, menurut dia, pasar non bahan pokok akan dilengkapi dengan thermo gun untuk memeriksa suhu tubuh yang ingin berbelanja. Jika pengunjung kedapatan sedang demam, praktis mereka diminta untuk tidak masuk ke wilayah pasar.
"Yang tidak pakai masker juga tidak tidak boleh masuk ke pasar. Baik penjual dan pembeli," tegasnya.
Ibnu mengakui kebijakan pembukaan pasar diambil sangat berat. Mengingat, angka covid-19 di Kota Banjarmasin terus meningkat. Namun, di satu sisi pihaknya sadar momen penutupan pasar mendekati Lebaran sehingga memicu situasi yang tak kondusif, khususnya bagi para pedagang.
"Sehingga kami mengambil kesimpulan, sore ini bidang pasar pemko segera menemui pedagang untuk bersepakat. Diberikan kelonggaran, agar para pedagang kita tetap buka," kata dia.
Sekadar pengingat, sebelumnya Pemko Banjarmasin sempat melakukan penutupan pasar, khusus barang non pokok demi mencegah virus corona. Aturan ini tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin
Merasa terganggu, pedagang pun protes. Para pedagang yang sehari-hari berjualan di Pasar Sudimampir dan sekitarnya menghadap Ibnu Sina untuk meminta kebijaksanaan ihwal penutupan pasar tersebut.