Perwakilan sopir dan pekerja tongkang beraudiensi dengan DPRD Kalsel, ihwal sengketa jalan hauling di KM 101 Tapin.
Ekonomi dan Bisnis

Sengketa Jalan Hauling, Berikut Profil PT AGM dan PT TCT

  • STARBANJAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) berjanji akan segera bertindak cepat membantu ribuan sopir hauling batubara dan pekerja tongkang yang kehilangan pekerjaan akibat konflik dua perusahaan batubara di Kabupaten Tapin.
Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) berjanji akan segera bertindak cepat membantu ribuan sopir hauling batubara dan pekerja tongkang yang kehilangan pekerjaan akibat konflik dua perusahaan batubara di Kabupaten Tapin. Dewan akan memanggil PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT).

Hal tersebut terungkap dalam dialog antara DPRD Kalsel dengan perwakilan peserta aksi di kantor DPRD di kawasan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (22/12/2021).  Ketua DPRD Kalsel H Supian HK berjanji akan memanggil PT AGM dan TCT pada Senin depan (27/12/2021).

"Kita akan pertemukan kedua belah pihak perusahaan itu untuk mencari jalan keluar," janji Supian,.

Supian menegaskan, jika kedua perusahaan tidak mau melakukan mediasi dan mencari solusi atas permasalahan mereka, DPRD Kalsel akan mengusulkan kepada pemerintah daerah agar membekukan izin perusahaan tersebut.

"Sesuai aturan jika memang menguntungkan masyarakat silahkan perusahaan ini dilanjutkan. Jika tidak menguntungkan bagi masyarakat, maka kita usulkan agar dibekukan saja ijinnya," tegas politikus partai Golkar itu.

Profil PT AGM dan PT TCT

Konflik antara PT AGM dan PT TCT membuat jalan hauling khusus batu bara di Tapin berhenti operasi sejak 27 November 2021. Padahal, sejak tahun 2011 jalan tersebut digunakan secara bersama oleh kedua perusahaan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati di tahun 2010.

PT AGM diketahui merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara besar di Kalimantan Selatan. Perusahaan ini memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebagian batu bara AGM dijual ke dalam negeri untuk memasok PLTU milik PLN, perusahaan semen di berbagai daerah dan sejumlah industri strategis.  Tahun ini dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produksi, realisasi AGM mencapai 39%. 

Berdasarkan data emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham AGM dimiliki oleh PT Baramulti Suksessarana Tbk. Emiten dengan kode saham BSSR itu menguasai 99 persen kepemilikan AGM. Mayoritas saham BSSR dimiliki PT Wahana Sentosa Cemerlang, Tata Power, GS Energy Corporation dan publik.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Minerba One Data Indonesia (MODI), PT TCT terdaftar telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produk Khusus (IUP OPK) dengan jenis operasi angkut-jual. Ijin operasi TCT berlaku dari 24 Maret 2020 hingga 23 Maret 2025, dengan nomor perizinan 98/1/IUP/PMDN/2020.

Data MODI mencatat, saham TCT dikuasai oleh sejumlah korporasi dan individu yaitu PT Goku Resources, Kalta Capital dan tiga individu dengan kepemilikan minoritas, Haji Muhammad Hatta (Haji Ciut), Haji Muhammad Zaini Mahdi (Haji Ijai), serta Bambang Heri Purnama. Nama terakhir, merupakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar.

Sebagai salah satu pemegang saham mayoritas, PT Kalta Capital dimiliki sejumlah pihak. Diantaranya oleh Yanuar Samron, Chandy Kusuma, Markus Antonius Wibisono dan PT Mulia Sejahtera Permai.

PT Mulia ini dimiliki sejumlah pemegang saham diantaranya Panji Yudha Winata, Adhitya Prakarsa Winata, dan Andi Bharata Winata. Ketiganya memiliki saham di PT Lava Fiammetta Indonesia dan PT Bana Millenium Pratama yang membentuk PT Mulia. Panji tercatat sebagai direktur utama di PT Lava dan PT Bana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan, persoalan antara AGM dan TCT sudah berulang terjadi. Karena itu menurutnya perlu ada solusi permanen agar tidak terjadi persoalan yang kembali merugikan pekerja tambang dan ekonomi masyarakat.

"Kita bisa mengusulkan pembekuan kedua perusahaan. Kita akan lihat aturan dan aturan yang berlaku itulah yang akan dilaksanakan," katanya.