
Serap Tenaga Kerja, Kementrian PUPR Ubah Skema Prgram Infrastruktur
Demi mengentaskan pengangguran dan menyerap tenaga kerja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah skema program atau kegiatan infrastruktur yang bersifat reguler menjadi pola padat karya tunai (PKT).
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR- Demi mengentaskan pengangguran dan menyerap tenaga kerja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah skema program atau kegiatan infrastruktur yang bersifat reguler menjadi pola padat karya tunai (PKT).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan perubahan pola kegitan reguler menjadi skema PKT ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dengan menambah lapangan kerja.
“Metode kerja kegiatan reguler selama 2-3 bulan ke depan yang tadinya menggunakan peralatan akan kami isi dengan orang,” ujar Basuki dalam kerangan resminya yang dirilis di laman Kementerian PUPR, Selasa, (12/5/2020).
Dia menjelaskan, program infrastuktur ini akan dilakukan pada 2.865 lokasi, ditaksir lapangan kerja yang terserap sebanyak 78.664 orang. Adapun, terdapat 18 program infrastruktur senilai Rp655,17 miliar yang mengalami perubahan menjadi skema PKT.
Pada bidang sumber daya alam (SDA), program yang mengalami perubahan skema antara lain dukungan manajemen Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), operasi dan pemeliharaan sarana prasarana SDA, pengelolaan bendungan, danau, dan bangunan penampung air lainnya.
Kemudian, pengembangan/rehabilitasi jaringan irigasi seperti diRentang dan linga, pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan drainase utama perkotaan dan pengaman pantai, peningkatan tata kelola pengelolaan SDA terpadu, serta penyediaan maupun pengelolaan air tanah dan air baku.
Sementara pada bidang bina marga, meliputi preservasi jalan di 282 lokasi, pembangunan jalan di 51 lokasi, pembangunan jembatan di 69 lokasi, serta Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan (JBHP) sebanyak 36 lokasi.
Pada bidang cipta karya yaitu pengembangan kawasan permukiman, pembangunan dan rehabilitasi prasarana pendidikan, pengembangan sarana prasarana olahraga dan pasar, pembinaan maupun pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta penataan bangunan dan lingkungan.
Adapun, pada bidang perumahan meliputi peningkatan kualitas Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di komplek perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk 303 penerima manfaat yang tersebar di 69 lokasi.
Prinsip pelaksanaan program infrastruktur dengan skema PKT harus tetap menjaga mutu produk jasa konstruksi, menggunakan produksi dalam negeri, serta tenaga kerjanya diutamakan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan yang terdampak COVID-19.